SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Patroli Samapta Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sinte berinisial I (21) saat melakukan transaksi di sekitaran wilayah eks MTQ, Kota Kendari, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15.40 WITA.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan Tim Patroli Samapta kepada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Saat didekati petugas, sekelompok anak muda tersebut melarikan diri, namun I berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan, Tim Patroli Samapta kemudian melakukan koordinasi kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari. Setelah Tim Opsnal tiba di lokasi, polisi melakukan gelar awal dengan menghadirkan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti.
Dari tangan I, polisi mengamankan 58 saset plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sinte dengan berat bruto 51,57 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, polisi kemudian menggiring pelaku ke Polresta Kendari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Andi Musakkir kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, I terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b-/ST)
Laporan: M8