SULTRATOP.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. Keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026 itu menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 dan diambil dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, serta tingkat persaingan antarbank yang dinilai masih sehat. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan nasabah juga tetap terjaga jauh di atas ketentuan Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Melalui siaran pers yang diterima Sultratop, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional juga masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga dinilai mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko ekonomi.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah masih sangat tinggi. Berdasarkan data April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening. LPS menyebut akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan kebijakan TBP.
Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T. Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah. (===)
Editor: Muhamad Taslim Dalma









