SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua residivis kasus narkoba, La Ode Muhammad Fafan Ekiawan (30) dan Taufik Hidayat alias Uppi (25) kembali diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Kendari pada Selasa (6/5/2025) di lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendengar keluhan warga yang resah terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ucap Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025)
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar dari masing-masing tersangka. Fafan kedapatan memiliki 4 paket sabu dengan berat bruto 0.81 gram, sedangkan Taufik memiliki 12.05 gram sabu.
“Dari hasil interogasi para pelaku, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi di dalam Lapas Kota Kendari, yang diupah Rp100.000 per paket jika ada yang memesan,” kata Andi.
Andi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat ini, keduanya ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (B/ST)
Laporan: M8