SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak dua pasang bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bombana jalur perseorangan atau independen yang telah mendaftarkan diri di KPU Bombana dinyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan.
Komisioner KPU Bombana Rudinan mengatakan, balon Bupati dan Wakil Bupati Bombana jalur independen yang telah menyerahkan syarat dukungan sebanyak dua pasang calon.
Pasangan pertama adalah Idris dan Herman Tajuddin yang menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 22.880 dengan sebaran di 22 kecamatan.
Pasangan kedua yaitu Abady Makmur dan Ridwan. Jumlah dukungan yang disetor sebanyak 11.719 dengan sebaran di 22 kecamatan.
“Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan untuk kedua calon perseorangan tersebut,” ucap Rudinan saat ditemui di salah satu hotel di Kendari pada Jumat (31/5/2024).
Kata Rudinan, berdasarkan hasil verifikasi di aplikasi SILON, ada beberapa dokumen dari kedua pasang balon yang keliru dimasukkan terkait syarat dukungan sehingga tidak memenuhi syarat yang dimaksud.
Syarat dukungan yang ada di Bombana adalah 10 persen dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 111.405 atau sebanyak 11.140 dukungan.
Rudinan menyebut, syarat wilayah untuk kedua pasang balon telah terpenuhi. Hanya saja, kekeliruan terjadi saat penguploadan di aplikasi SILON.
KPU Bombana telah menginstruksikan kepada calon tersebut untuk segera mengonsultasikan ke KPU. Kata Rudinan, berdasarkan surat dinas KPU nomor 815, tahapan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.
“Setelah dilakukan perbaikan, kami kembali melakukan verifikasi administrasi di tanggal 8 sampai 18 Juni 2024 melalui aplikasi SILON,” tambahnya.
Jika hasil verifikasi administrasi setelah perbaikan dinyatakan memenuhi syarat maka KPU Bombana akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Selanjutnya, penetapan calon akan dilakukan pada Agustus 2024. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani