28 April 2024
Indeks

Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 Melalui Kas Keliling BI Sultra

  • Bagikan
Layanan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia (BI) Sultra.(Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan penukaran uang rupiah kecil melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024 yang resmi diluncurkan pada Senin (18/3/2024) di salah satu pusat perbelanjaan Kendari.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, pada program SERAMBI 2024 tersebut pihaknya menyiapkan Rp1,9 triliun uang layak edar untuk penukaran. Penukaran dapat dilakukan di BI Sultra, 24 perbankan yang ada di Sulta maupun melalui kas keliling BI.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Program SERAMBI dimulai dari 18 Maret hingga 4 April 2024 melalui berbagai layanan penukaran rupiah,” ungkapnya.

Adapun cara untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling secara online yaitu masyarakat dapat membuka laman PINTAR menggunakan HP atau laptop yang terkoneksi dengan internet melalui https://pintar.bi.go.id.

Selanjutnya, pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas. Pilih provinsi yang menjadi lokasi penukaran yang diinginkan.

Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan waktu pelaksanaan kas keliling yang tersedia untuk dapat dipilih.

Pilih lokasi yang diinginkan selama kuota masih tersedia dengan menekan tombol “pilih”. Lakukan pengisian data pemesanan seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, memilih jenis dan jumlah uang yang ingin ditukarkan.

Setelah itu, masyarakat yang telah menyelesaikan proses tersebut akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.

Penukaran melalui kas keliling tersebut memiliki ketentuan bahwa pemesanan secara online dilakukan mulai H-7 sebelum waktu penukaran.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp50 ribu di layanan kas keliling BI dengan nominal Rp4 juta. Sementara itu penukaran di kantor perbankan maksimal sebesar Rp3,7 juta. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan