SULTRATOP.COM, JAKARTA – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe resmi meluncurkan asuransi jiwa untuk nasabah yang mengambil kredit.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama asuransi keuangan bersama antara Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Konawe Ahmat dan Dirut PT Mitra Harmoni Insurance Broker Bambang Suseno, pada 7 Juni 2024 di Kantor PT Mitra Harmoni Insurance Broker, Jakarta.
Ahmat mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini akan memberikan perlindungan secara komperhensif dan menyeluruh bagi seluruh nasabah di BPR Bahteramas Konawe. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu langkah perusahaan untuk melindungi nasabah dan perusahaan itu sendiri. Sehingga ketika ada risiko tidak ada yang dirugikan.
Manager Pemasaran BPR Bahteramas Konawe Hardianto mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini pihaknya memberikan asuransi jiwa setiap nasabah. Sehingga ketika terdapat risiko meninggal dunia atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap nasabah maka kreditnya tidak perlu dibayarkan lagi.
“Artinya kalau ada risiko tersebut kreditnya langsung lunas, karena sudah adanya asuransi jiwa ini,” kata Hardianto kepada Sultratop.com, Senin (10/6/2024).
Kemudian, asuransi jiwa tersebut juga berlaku untuk semua nasabah dengan nilai kredit tanpa terkecuali. Selain itu, melalui asuransi jiwa ini BPR Bahteramas Konawe terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada nasabah. Serta ini juga salah satu cara memitigasi risiko bisnis perusahaan ke depan.
Direktur Utama PT Mitra Harmoni Insurance Broker Bambang Suseno menyambut baik adanya kerja sama ini. Menurutnya, kesepakatan ini akan menjadi solusi perlindungan jiwa kepada nasabah dan secara komperhensif serta menyeluruh.
Ia berharap, ke depan kerja sama ini berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi nasabah BPR Bahteramas Konawe.
Sebagai informasi, hingga Juni 2024 BPR Bahteramas Konawe telah menyalurkan kredit sebesar Rp79 miliar dengan nilai Noan Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (—-)
Penulis: Ilham Surahmin