16 September 2024
Indeks

ARF Dorong Penguatan Kapasitas BUMDesa dan Sinergi dengan BUMN

  • Bagikan
ARF Dorong Penguatan Kapasitas BUMDesa dan Sinergi dengan BUMN
Workshop Penguatan Kapasitas Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Theater Mini Perpustakaan Modern Sulawesi Tenggara, 7 Agustus 2024.

SULTRATOP.COM – Abdul Rahman Farisi (ARF) melalui Laode Farisi Tonda Institute (Elfata) menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kendari dari 7 hingga 8 Agustus 2024.

Selain untuk penguatan kapasitas, lewat workshop itu ARF mendorong BUMDesa dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, dalam workshop turut jadi narasumber dari BUMN yakni Dirut PT ID Food, Dirut PT Pupuk Indonesia, dan dari BRI Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

ARF mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Desa (Kemendes) kondisi BUMDesa di Indonesia seperti mati suri. Meski ada satu dua BUMDesa yang bagus, tapi dari sisi aktivitas dan legalitas belum terlalu optimal.

“Makanya setelah melalui diskusi dengan kawan-kawan kepala desa dan teman-teman di Kemendes, saya coba dorong inisiasi program ini,” ujar ARF usai workshop hari pertama.

Ada dua hal penting dalam program workshop tersebut, pertama bagaimana kelembagaan BUMDesa itu dikelola dengan baik. Makanya dihadirkan BUMDesa terbaik di Sulawesi Selatan untuk berbagi pengalaman.

Kedua adalah BUMDesa didorong agar bisa bersinergi dengan BUMN. Pentingnya kemitraan ini, menurut ARF, adalah agar BUMDesa bisa lebih cepat berkembang karena BUMN banyak mengelola program pemerintah seperti pupuk bersubidi, gas bersubsidi, kredit usaha rakyat, dan masih banyak lagi.

“Saya kira ini bisa menjadi agenda bersama sebagai bagian untuk menciptakan agar bagaimana mesin-mesin pertumbuhan ekonomi di desa bisa lebih mensejahterakan masyarakat,” ujar ARF.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes, Sudrajat mengatakan yang jadi persoalan BUMDesa adalah perencanaan usaha yang kurang matang sehingga usaha yang dijalankan terlihat tidak optimal. Hal ini berdasarkan diskusi dengan para kepala desa dan direktur BUMDesa yang hadir dalam workshop tersebut.

“Jadi kita berharap memang untuk kelayakan usaha ini diperhatikan betul oleh pemangku kepentingan di desa, ujar Sudrajat yang jadi narasumber dalam workshop tersebut.

Lanjut dia, Kemendes juga mendorong penguatan kelembagaan agar BUMDesa resmi berbadan hukum. Terkait hal ini, banyak peserta workshop yang berkonsultasi soal pendaftaran BUMDesa agar segera berbadan hukum.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa BUMDesa sebagai entitas badan hukum. Kemudian terdapat Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang BUMDesa, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tentang pendaftaran BUMDesa.

Karena berbadan hukum, BUMDesa diharapkan dapat bekerja lebih profesional dengan spirit bukan hanya profit tapi juga benefit. Maksudnya kata Sudrajat, meski BUMDesa tidak memberi keuntungan yang banyak tapi dapat memberi manfaat khususnya di bidang pelayanan dasar seperti pengelolaan air bersih, listrik, dan lainnya. (===)

  • Bagikan