SULTRATOP.COM, MUNA BARAT β Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat, Kamis (24/9/2026).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Sekretariat Daerah Muna Barat, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa dan lurah, serta masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Usai upacara, La Ode Darwin didampingi Ketua TP PKK Muna Barat Rhika Purwaningsih Darwin, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan, serta Kepala Kemenag Muna Barat menyerahkan secara simbolis 4.063 sertifikat PTSL kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
La Ode Darwin mengatakan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi bukti legal kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus mendukung program pertanahan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam proses legalisasi aset.

βDengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat,β kata La Ode Darwin.
Selain penyerahan sertifikat, pemerintah daerah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat penerima PTSL dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut, kata La Ode Darwin, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, di Muna Barat program PTSL tahun 2026 sudah rampung 100 persen dengan total 4.063 bidang. Kami juga pemerintah daerah membebaskan BPHTB secara gratis. Sehingga masyarakat tidak dibebani apapun,” ucapnya.
Pria yang kerap disapa DW menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar program sertifikasi tanah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Muna Barat.
Kata DW, program PTSL ini juga merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian ATR/BPN.
Ia mengatakan masih terdapat rumah dan kebun milik warga yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, ia mendukung keberlanjutan program PTSL di Muna Barat.
“Saya berharap program ini terus berlanjut di Muna Barat, sebab program ini sangat meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Sertifikat tanah dapat menjadi dokumen penting dalam berbagai kebutuhan masyarakat sepanjang penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setyawan mengatakan pada 2026 ini, program PTSL di Muna Barat mencapai 4.063 bidang tanah, yang tersebar di 63 desa kelurahan. Dalam 4.063 sertifikat ini, bukan saja sertifikat tanah masyarakat, tetapi juga sertifikat aset pemerintah daerah, aset desa dan tanah wakaf rumah ibadah.

“Alhamdulillah, sampai bulan September 2026 ini, kami telah merampungkan seluruh sertifikat tanah dari program PTSL ini. Sebanyak 4.063 bidang dan hari ini sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Romandhona berharap sertifikat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain itu, dengan tersertifikatnya tanah ini dapat melindungi pencaplokan dari mafia tanah dan lainnya.
“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum. Ini juga nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikan agunan di perbankkan,” pungkasnya.
Dalam peringatan Hantaru 2026 ini, Kantor Pertanahan Muna Barat juga melaucing inovasi layanan Barakkah Tawaf (Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf). Selain itu, juga menyerahkan bantuan UMKM kepada masyarakat. (*/ST)
Laporan: Adin
Editor: Jumriati




















