7 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Permintaan BI Checking di OJK Sultra Tembus 1.358, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

  • Bagikan
Permintaan BI Checking di OJK Sultra Tembus 1.358, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha

SULTRATOP.COM, KENDARI – Permintaan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 1.358 permohonan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Tingginya minat masyarakat untuk mengecek riwayat kredit atau BI Checking ini seiring meningkatnya kebutuhan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan jenis kredit lainnya. OJK Sultra pun menjelaskan syarat serta cara mengurus pengecekan SLIK, baik secara daring melalui iDebKu maupun langsung di kantor OJK.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan pengecekan SLIK atau yang masih dikenal luas sebagai BI Checking banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui riwayat kredit mereka sebelum mengajukan pembiayaan.

Menurutnya, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan disiplin industri jasa keuangan.

“Banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara memperoleh pembiayaan, berapa bunganya, bagaimana prosedurnya, atau ketika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan harus mengadu ke mana. Itulah tujuan kami hadir, untuk memberikan pendampingan dan membantu masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan Maimo Sultra di The Park Mall Kendari, Jumat (7/8/2026).

Untuk mengecek SLIK, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian mengajukan permohonan melalui laman iDebKu OJK dengan mengisi formulir secara daring.

Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi dan penerbitan hasil SLIK umumnya membutuhkan waktu satu hingga dua hari kerja.

Selain melalui layanan daring, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara langsung di Kantor OJK Sultra yang beralamat di Jalan Drs. H Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari dan jam kerja.

“Kalau masyarakat ingin mengecek SLIK karena merasa pengajuan kreditnya dinilai bermasalah atau macet, silakan datang atau mengajukan permohonan. Kami siap membantu melakukan pengecekan,” katanya.

Bismi menegaskan, hasil SLIK bukan menjadi penentu apakah seseorang akan memperoleh kredit atau tidak. Dokumen tersebut hanya menampilkan riwayat pembayaran debitur, seperti apakah selama 24 bulan terakhir pembayaran cicilan berjalan lancar, pernah menunggak, atau mengalami kemacetan.

Keputusan akhir pemberian kredit tetap berada di tangan bank atau lembaga pembiayaan yang menilai kelayakan calon debitur berdasarkan berbagai aspek.

“Kami hanya menyampaikan potret kemampuan membayar debitur. Apakah selama 24 bulan terakhir lancar, pernah terlambat, atau macet, semuanya akan terlihat dalam SLIK. Penilaian akhir tetap dilakukan oleh pihak bank,” jelasnya.

Menurut Bismi, tingginya permintaan pengecekan SLIK dipengaruhi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, terutama untuk KUR dan KPR, meski kenaikannya belum terlalu signifikan.

Di sisi lain, OJK mencatat penyaluran kredit modal kerja justru mengalami perlambatan. Salah satu penyebabnya adalah sektor perdagangan yang menghadapi tekanan akibat persaingan dengan ritel modern sehingga memengaruhi kemampuan sebagian pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. (B/ST)

Laporan: M11

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan