SULTRATOP.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan maupun melakukan investasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal yang masih marak terjadi di era digital.
Pesan tersebut disampaikan OJK Sultra dalam rangkaian kegiatan Kick Off Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 yang digelar di Universitas Halu Oleo Kendari, Minggu 21 Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan perkembangan teknologi digital telah memudahkan masyarakat mengakses berbagai produk dan layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi munculnya berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.
Karena itu, OJK mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Prinsip 2L yang dikampanyekan OJK mengharuskan masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa lembaga atau pihak yang menawarkan produk keuangan memiliki izin dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Selain legalitas, masyarakat juga diminta untuk menilai secara logis manfaat maupun tingkat keuntungan yang ditawarkan. Tawaran imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal patut diwaspadai karena sering menjadi ciri investasi bodong.
“Pastikan legal dan logis sebelum menggunakan produk keuangan atau berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami risiko yang menyertainya,” tegas Bismi.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menjaring korban.
Selain mengedukasi mengenai prinsip 2L, OJK memperkenalkan sejumlah kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.
Kanal tersebut meliputi Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta layanan iDebKu yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut OJK, berbagai layanan tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mengakses layanan OJK secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Melalui kampanye prinsip 2L, OJK berharap masyarakat semakin bijak dalam mengambil keputusan keuangan, mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, serta terhindar dari berbagai modus penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial. (—)

















