SULTRATOP.COM, KENDARI — Kemudahan yang ditawarkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Namun di balik perkembangan teknologi tersebut, muncul tantangan baru terkait etika publikasi digital, perlindungan karya intelektual, hingga ancaman terhadap keberlanjutan industri media.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam sosialisasi dan audiensi kekayaan intelektual bertajuk “Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Akademisi dan Media” yang digelar Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu kafe di Kota Kendari, Minggu (17/5/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan kalangan akademisi, praktisi media, organisasi jurnalis, hingga perusahaan media untuk membahas perubahan yang terjadi di era digital, khususnya terkait penggunaan AI dan perlindungan hak cipta.
Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, Prof Rosnawintang, akademisi sekaligus pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia, M. Djufri Rachim, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda F Saleh.
Dalam pemaparannya, Prof Rosnawintang menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua unsur utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta serta perlindungan terhadap integritas karya yang dihasilkan.
Menurutnya, hak tersebut melekat pada pencipta, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, serta berlaku seumur hidup.
Sementara itu, hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari karya yang dihasilkan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada tantangan yang dihadapi dunia media di tengah perkembangan AI. M. Djufri Rachim menilai derasnya arus informasi saat ini sering kali membuat media lebih mengutamakan kecepatan dibanding ketepatan.
“Literasi wartawan penting diperkuat dalam menyajikan fakta agar tidak terjadi kekurangan informasi atau detail yang dibutuhkan dalam sebuah tulisan,” ujar Djufri dalam diskusi terbuka tersebut.
Ia mengatakan jurnalis juga perlu bernaung dalam organisasi profesi sebagai ruang untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas diri.
Menurutnya, perkembangan AI menghadirkan tantangan baru bagi dunia jurnalistik karena sistem tersebut bekerja dengan mempelajari data digital dalam jumlah besar, mulai dari artikel, foto, video, musik, arsip media, jurnal ilmiah, hingga konten kreator.
Di sisi lain, AI dinilai dapat memengaruhi industri media karena mampu merangkum informasi tanpa mengarahkan pengguna mengakses situs berita secara langsung.
“Dampak AI saat ini terlihat dari menurunnya trafik pembaca, berkurangnya pendapatan iklan, hingga karya jurnalistik yang digunakan sebagai sumber pengetahuan AI. Akibatnya, manfaat ekonomi dari karya tersebut tidak lagi dirasakan secara maksimal,” tambahnya.
Selain itu, persoalan atribusi dan kredibilitas juga dinilai menjadi tantangan baru. AI disebut masih berpotensi tidak mencantumkan sumber informasi secara jelas, mencampurkan informasi benar dan keliru, hingga menghasilkan hoaks visual, deepfake, atau informasi yang bias.
Sementara itu, Linda F Saleh menjelaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual penting dilakukan sebagai langkah perlindungan hukum atas suatu karya.
“Jika ingin mendapatkan perlindungan hak cipta, teman-teman jurnalis dapat segera mendaftarkan karya tulisnya, baik dalam bentuk buku maupun karya yang telah dipublikasikan. Ketika menghadapi sengketa, hal itu dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat pencatatan ciptaan dapat menjadi bukti awal kepemilikan suatu karya atau produk hak terkait. Meski demikian, karya yang belum tercatat tetap memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno











