18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Pemprov Sultra Maksimalkan PPPK untuk Isi Kekosongan ASN Pensiun 2026

  • Bagikan
Pemprov Sultra Maksimalkan PPPK untuk Isi Kekosongan ASN Pensiun 2026
Prof Andi Khaeruni

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyiapkan strategi untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiunnya ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Alih-alih membuka seleksi baru, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 400 hingga 500 ASN yang memasuki masa pensiun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi itu sempat membuka peluang penambahan pegawai baru.

Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan jumlah ASN di lingkup Pemprov Sultra masih melebihi kebutuhan. Dari total sekitar 26 ribu pegawai yang ada saat ini, kebutuhan ideal hanya berada pada kisaran 23 ribu orang.

“Karena jumlah pegawai masih berlebih, maka pengisian jabatan yang kosong akan dimaksimalkan melalui PPPK,” ujar Khaeruni.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan membuka rekrutmen ASN baru. Selain dapat menekan jumlah pegawai berlebih, kebijakan itu juga menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah berkurangnya ASN akibat pensiun.

Saat ini, Pemprov Sultra juga telah memiliki 2.606 tenaga PPPK paruh waktu yang siap dioptimalkan. Ke depan, status mereka berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh, tergantung kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jika regulasi memungkinkan, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh untuk mengisi kebutuhan jabatan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan distribusi pegawai yang belum merata. Di sejumlah unit kerja, masih ditemukan penumpukan pegawai, bahkan satu jabatan dapat diisi oleh lebih dari satu orang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa Pemprov Sultra belum membuka seleksi ASN baru hingga beberapa tahun ke depan.

Sebagai informasi, aturan terkait batas usia pensiun ASN tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menetapkan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun. (*/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan