18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Beredar Larangan Transportasi Online Masuk Pelabuhan Kendari, Pelindo Tegaskan Tidak Sah

  • Bagikan
Beredar Larangan Transportasi Online Masuk Pelabuhan Kendari, Pelindo Tegaskan Tidak Sah
Ilustrasi driver pangkalan versus ojek online di pelabuhan Kendari. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Isu pelarangan transportasi online masuk dan menjemput penumpang di kawasan pelabuhan di Kota Kendari memicu polemik. PT Pelindo menegaskan kabar tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar aturan resmi, serta menekankan bahwa area pelabuhan merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa seluruh pengguna jasa kapal di sejumlah pelabuhan, antara lain Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari, Pelabuhan Nusantara Kendari, Pelabuhan Kapal Feri Langgara-Kendari, dan Pelabuhan Bungkutoko, telah memiliki forum asosiasi driver pelabuhan, baik roda dua maupun roda empat.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pengguna jasa kapal bahkan diimbau untuk tidak memesan transportasi online melalui aplikator seperti Maxim, Grab, Gojek, dan sejenisnya, dengan alasan kawasan pelabuhan telah memiliki driver jasa angkutan sendiri.

Kondisi ini dinilai memicu ketegangan antara pengemudi transportasi online dan transportasi konvensional (pangkalan) akibat persaingan pendapatan ekonomi.

Terminal Head PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari Herryanto menegaskan bahwa pelabuhan merupakan milik publik karena setiap orang dapat mengakses masuk ke wilayah tersebut dengan membayar retribusi atau karcis.

“Memang belum ada aturan resmi terkait jasa angkutan umum menjemput penumpang di area pelabuhan. Kemarin memang ada rapat pembahasan mengenai hal ini, namun waktu itu kami sedang berada di Makassar, sehingga tidak mengikuti persoalan ketegangan antara driver pangkalan dan driver online,” kata Herryanto kepada Sultratop, Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa wilayah pelabuhan yang dikelola PT Pelindo tidak boleh dikuasai oleh sekelompok orang, karena merupakan milik masyarakat umum.

“Sejauh ini kami tidak ada kerja sama terkait asosiasi driver. Kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Untuk masuk ke wilayah pelabuhan, itu berlaku bagi semua,” tegasnya.

Dengan demikian, edaran pelarangan transportasi online untuk masuk dan menjemput penumpang di kawasan pelabuhan dinilai tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar aturan resmi dan berpotensi mengarah pada penguasaan oleh kelompok tertentu.

Berikut pesan yang viral di media sosial:

SEKEDARNYA INFORMASI 

DI SAMPAIKAN KEPADA SEMUA PENUMPANG KAPAL SABUK 78,SABUK 57,SABUK 82,SABUK 31,SABUK 84,KAPAL CEPAT BAU2 KENDARI,KAPAL WANCI WANCI KENDARI,KAPAL MALAM RAHA KENDARI,KAPAL FERI LANGARA KENDARI,YANG SEMUA PENUMPANG KAPAL YANG TURUN DI PELABUHAN KENDARI BAIK DI PELABUHAN BUNGKUTOKO, PELABUHAN NUSANTARA KENDARI,PELABUHAN FERI KENDARI,PELABUHAN KAPAL WANCI/KAPAL MALAM

BAWAH SEKARANG DI AREA PELABUHAN KENDARI SUDAH ADA NAMA NYA ASOSIASI DRIVER PELABUHAN KENDARI,BAIK MOBIL ATAU MOTOR

JADI SEMUA PENUMPANG YANG TURUN DI PELABUHAN KENDARI SUDAH TIDAK BISA MEMESAN LAGI YANG NAMA NYA APLIKASI SEPERTI MAXIM,GOJEK,GRAP,GOJO,ATAU PUN SEMACAM NYA YANG MAU DATANG JEMPUT PENUMPANG DI AREA PELABUHAN KENDARI

KARNA DI AREA PELABUHAN KENDARI SEKARANG SUDAH ADA NAMA NYA ASOSIASI DRIVER PELABUHAN KENDARI,

JADI BAGI PENUMPANG YANG BUTUH KENDARAAN DI PELABUHAN BISA AMBIL DRIVER MOBIL ATAU OJEK PELABUHAN KENDARI YANG SUDAH TERDAFTAR NAMA NAMA NYA DI ASOSIASI DRIVER PELABUHAN KENDARI,UNTUK SOAL ONGKOS ANTAR DARI PELABUHAN KE ALAMAT TUJUAN BISA DI BICARAKN BAIK BAIK ANTARA PENUMPANG DAN DRIVER MOBIL ATAU OJEK PELABUHAN KENDARI 

SEKIAN DAN TERIMA KASIH

(B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan