19 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

BPR Bahteramas Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial untuk Karyawan, Nasabah dan Debitur

  • Bagikan
BPR Bahteramas Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial untuk Karyawan, Nasabah dan Debitur
BPR Bahteramas Konawe dan Badan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyepakati kerja sama kemitraan untuk memberikan perlindungan sosial bagi karyawan, nasabah dan debitur di BPR Bahteramas Konawe, Senin (12/1/2026). Kerja sama ini ditandatangani langsung Direktur Utama PT BPR Bahteramas Konawe Ahmat (baju batik) Wakil Kepala Wilayah Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Juwenly Jona Librata Soselisa (keempat dari kanan). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KONAWE — PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe dan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyepakati kerja sama kemitraan untuk memberikan perlindungan sosial bagi karyawan, nasabah dan debitur di BPR Bahteramas Konawe, Senin (12/1/2026).

Wakil Kepala Wilayah Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Juwenly Jona Librata Soselisa mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memperluas layanan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang menjadi nasabah dan debitur BPR Bahteramas Konawe, termasuk karyawan perusahaan tersebut.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pihaknya menilai, BPR Bahteramas Konawe merupakan mitra strategis yang dapat menjangkau masyarakat kecil di daerah pelosok. Sehingga dengan adanya perpanjangan tangan melalui bank milik pemerintah daerah tersebut, maka layanan BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin luas jangkauannya khususnya di wilayah Kabupaten Konawe.

“Kami berharap kemitraan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” kata Juwenly kepada Sultratop usai penandatanganan perjanjian kerjasama di Kantor BPR Bahteramas Konawe, Unahaa.

 

BPR Bahteramas Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial untuk Karyawan, Nasabah dan Debitur
Foto bersama jajaran pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan serta manager, pejabat eksekutif serta karyawan dan karyawati BPR Bahteramas Konawe bersama Direktur Utama PT BPR Bahteramas Konawe Ahmat (baju batik) Wakil Kepala Wilayah Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Juwenly Jona Librata Soselisa (samping kiri baju batik). (ISTIMEWA)

Ada tiga layanan yang diberikan kepada nasabah dan debitur BPR Bahteramas Konawe yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran per bulan Rp16.800 untuk JKK dan JKM, sedangkan degan JHT iurannya Rp36.800 per bulan.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bahteramas Konawe Ahmat mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah nyata perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif bagi seluruh karyawan serta nasabah dan debitur.

Langkah ini diambil karena perusahaan menyadari bahwa keselamatan kerja dan kesejahteraan hari tua adalah hak fundamental setiap pekerja. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan karyawan dapat bekerja dengan rasa aman tanpa merasa cemas akan risiko kecelakaan kerja atau ketidakpastian ekonomi di masa depan.

“Kami pun memahami bahwa perlindungan ini juga merupakan dari amanat undang-undang yang harus kita jalankan,” ungkap Ahmat.

Untuk diketahui, kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan serta manager, pejabat eksekutif serta karyawan dan karyawati BPR Bahteramas Konawe. (*/ST)

Penulis: Ilham Surahmin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan