SULTRATOP.COM, MUNA BARAT β Upaya menjaga keamanan data penduduk kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) setelah Disdukcapil Mubar memusnahkan 10.579 KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku.
Pemusnahan ribuan dokumen kependudukan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapil Mubar pada Selasa (25/11/2025), dan disaksikan langsung Inspektur Mubar, Agustamin Sujono, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mubar, Hajirun, serta perwakilan dari Polsek Tiworo Tengah dan Koramil Tiworo Kepulauan. Seluruh KTP-el dan KIA invalid itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Mubar, Burhanuddin, menjelaskan bahwa 10.579 dokumen yang dimusnahkan terdiri dari 10.090 keping KTP-el, 120 keping KTP non-elektronik, dan 369 keping KIA. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan data dengan rentang tahun 2020 ke bawah dan telah dinyatakan tidak aktif atau rusak.
βJadi hari ini kita musnahkan KTP yang sudah tidak aktif atau rusak. Daripada nanti disalahgunakan, maka kita lakukan pemusnahan,β kata H Burhanuddin.
Mantan Camat Tiworo Utara itu juga mengapresiasi kehadiran Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta unsur TNI/Polri yang turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
βDari pihak Inspektorat, juga aparat keamanan, kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya,β tuturnya. (*/ST)
Laporan: Adin
















