SULTRATOP.COM, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam tata kelola industri pertambangan nasional.
Dalam forum tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan terhadap industri pertambangan nasional.
Perseroan menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam forum RDP menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola dan mendorong keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke dalam rantai nilai industri kendaraan listrik. Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, mengatakan bahwa operasional eksisting Perseroan, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, telah memperoleh alokasi penuh.
“Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus.
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dalam RDP tersebut dijelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Adapun sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
PT Vale Indonesia juga memaparkan status proyek-proyek strategis Perseroan, kontribusi terhadap hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan memandang RDP sebagai ruang dialog konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.
Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan Perseroan di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan memastikan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam penataan produksi nasional, bukan akibat adanya pelanggaran perizinan.
Menanggapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional. (—)



















