SULTRATOP.COM, KOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan puluhan pengusaha konstruksi yang ada di Koltim.
Sosialisasi tersebut dilakukan di salah satu hotel di Unaaha pada Rabu (29/5/2024) dan dihadiri Asisten I Setda Koltim, Arisman yang mewakili Bupati Koltim, Abdul Aziz untuk membuka kegiatan.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Koltim, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Arisman, Bupati menyampaikan kegiatan itu merupakan langkah konkrit yang sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut.
“Kami harap, pemahaman yang baik dapat memastikan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi di Koltim dapat menjalankan kegiatan konstruksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Bupati.
Kata bupati, UU itu merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan nasional.
Pasalnya, sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Di samping itu, penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, oleh karenanya sektor jasa konstruksi ini diatur dalam UU. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Di Kabupaten Kolaka Timur ini, kita telah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat infrastruktur daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambah Bupati.
Ia menyebut, Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS) menjadi patron pembangunan di Koltim. Pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk dapat melayani masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani