6 December 2024
Indeks

Kosmetik Ilegal Mira Hayati (MH) dan Fenny Frans (FF) Marak di Kendari, BPOM Bertindak Tegas

  • Bagikan
Screenshot 512 1 Kosmetik Ilegal Mira Hayati (MH) dan Fenny Frans (FF) Marak di Kendari, BPOM Bertindak Tegas
Produk kosmetik Mira Hayati (MH) beredar di market place Fabebook wilayah Kendari. Sejumlah unggahan masih terpampang pada Senin (18/11/2024).

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penjualan kosmetik berbahaya seperti produk Mira Hayati (MH) dan Fenny Frans (FF) yang mengandung merkuri serta hidroquinon dalam kadar berlebihan menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Maraknya pemasaran produk ini melalui media sosial, khususnya Facebook, memicu perhatian serius.

Produk-produk tersebut sering dijual dengan harga murah dan menjanjikan hasil instan, namun berisiko merusak kesehatan kulit bahkan menimbulkan gangguan serius. Kepala BPOM Kendari, Riyanto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pengawasan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Untuk penjualan online, kami telah menindak dan menutup akun-akun yang memasarkan produk ilegal sepanjang 2023/2024. Sedangkan untuk penjualan offline, pengawasan rutin dilakukan di toko kosmetik, klinik kecantikan, dan salon. Jika ditemukan produk tanpa izin edar, akan langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Riyanto kepada Sultratop.com, Senin (18/11/2024).

Screenshot 514 Kosmetik Ilegal Mira Hayati (MH) dan Fenny Frans (FF) Marak di Kendari, BPOM Bertindak Tegas
Produk kosmetik Fenny Frans (FF) beredar di market place Fabebook wilayah Kendari. Sejumlah unggahan masih terpampang pada Senin (18/11/2024).

Riyanto menambahkan, bagi pelaku usaha yang baru atau belum memahami bahaya produk tanpa izin, BPOM memberikan pembinaan. Namun, bagi yang sengaja menjual kosmetik berbahan berbahaya, termasuk merkuri, akan dikenakan sanksi pidana.

“Tahun ini sudah ada tiga pelaku usaha di Sulawesi Tenggara yang sedang menjalani pemeriksaan oleh BPOM bersama Kejaksaan dan Polda. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Riyanto juga mengingatkan masyarakat Kendari untuk selalu memeriksa izin edar, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.

“Jangan pernah coba-coba membeli atau menggunakan produk tanpa izin edar. Selain berbahaya, mutu produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak layak pakai,” tutupnya. (B/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan