18 December 2024
Indeks

Jasa Raharja dan BP Jamsostek Perkuat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas

  • Bagikan
BPJS Jamsostek Jasa Raharja dan BP Jamsostek Perkuat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas
Penandatanganan perjanjian kerja sama manfaat dan implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKLL) antara Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Jasa Raharja memperkuat manfaat dan implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKLL).

Hal itu ditandadi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi ini diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Dewi Aryani mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

Terkait pelayanan rumah sakit, Jasa Raharja juga terus melakukan berbagai perbaikan, salah satunya memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit.

BP Jamsostek dan Jasa Raharja sebelumnya telah membangun hubungan sinergis, di mana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan BP Jamsostek, sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkupnya.

Dewi juga mengatakan Jasa Raharja telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di Indonesia. Dan telah menjalin kerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care. (–)

Penulis: Ilham Surahmin

 

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan