SULTRATOP.COM, KENDARI – Pos bensin mini (Pertamini) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut melanggar aturan, mulai dari izin, pelanggaran standar keamanan, dan takaran.
Sebagian besar pelaku usaha itu diduga belum mengantongi izin usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyebut pihaknya tidak memberikan rekomendasi izin pendirian Pertamini.
“Pengawasan dinas hanya terkait ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jadi kami tidak memiliki rekomendasi pendirian pom bensin mini dan sejenisnya,” ungkap Alda saat dihubungi pada Jumat (9/5/2025).
Kata dia, UPT Metrologi di bawah lingkup dinas perdagangan tidak memiliki kewenangan untuk mengukur tera barang yang ilegal (dispenser BBM yang digunakan pom bensin mini) karena tidak distandarisasi direktorat metrologi.
Menurutnya, keberadaan pom bensin mini dinilai perlu mendapat perhatian khusus untuk dilakukan penindakan. Hal tersebut terkait masalah aspek safety karena produk yang dipasarkan adalah bahan bakar minyak yang berpotensi bisa menimbulkan ancaman kebakaran jika tidak dikelola sesuai SOP yang benar.
“Harusnya ada aturan yang perlu dikaji. Perlu ada kajian hukum, harus ada petunjuk dari Pertamina juga pihak yang menangani migas. Kita tidak bisa membenarkan usaha itu, tapi untuk memberantas kita tidak punya hak,” ujarnya.
Bagi sebagian masyarakat, kehadiran pom bensin mini dianggap cukup membantu dalam penyediaan produk BBM. Terlebih jika titik lokasi SPBU resmi cukup jauh.
Kendati demikian, Alda menyebut perangkat yang digunakan pom bensin mini sering tidak sesuai takaran, sesuai standar metrologi legal. Aturan ini mewajibkan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk menggunakan meteran standar demi melindungi hak konsumen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga menyoroti aspek keamanan pom bensin mini yang dinilai masih sangat kurang. Beberapa pengusaha pertamini kerap mengabaikan standar keselamatan, seperti merokok di sekitar alat pengisian bahan bakar, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Menanggapi maraknya pertamini, pihak Pertamina menegaskan bahwa pertamini bukan merupakan bagian dari jaringan atau afiliasi resminya. Selain itu, Pertamina menganggap operasional pertamini sebagai usaha yang tidak sah, karena tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan tidak memenuhi standar kualitas serta takaran BBM yang ditetapkan.
“Pertamini tidak memiliki standar keselamatan (safety) dan pengawasan mutu yang sesuai sebagaimana yang diterapkan di SPBU resmi. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih tempat pengisian bahan bakar.
“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengisi BBM di lembaga penyalur resmi Pertamina, seperti SPBU dan Pertashop, agar terjamin dari sisi jumlah, mutu, serta aspek keselamatan. Lembaga penyalur resmi telah melalui proses perizinan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pelayanan dan keamanan bagi konsumen,” tambahnya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani