SULTRATOP.COM, KENDARI – Anggota Komisi III DPRD Kendari, Laode Ashar “mengamuk” dalam rapat paripurna soal pidato Pj Wali Kota Kendari tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 di kantor DPRD Kendari pada Sabtu malam (13/7/2024).
Kekesalan Laode Ashar itu diutarakan karena menurutnya anggaran tahun 2024 belum ada kejelasan sampai saat ini dan malah berbicara tentang anggaran tahun 2025.
Kata Ashar, pembahasan yang dilakukan bersama karena adanya penghargaan pemerintah terhadap DPRD yang saat ini dinilai sudah tidak ada akibat adanya pergeseran APBD 2024 Kota Kendari tanpa pengetahuan DPRD.
“Apa yang harus kita kejar sesungguhnya?. Apa yang membuat kita memaksa diri untuk melakukan hal ini? APBD 2024 saja belum jelas sampai hari ini. Mereka melakukan pergeseran seenaknya tanpa sepengetahuan kita,” ucapnya.
Ashar menyebut, lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kendari mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga eksekutif atau pemerintah kota (pemkot). Tindakan yang dilakukan Pemkot Kendari dinilai seolah sikap yang menunjukan DPRD Kendari tidak memiliki nilai.
Kata dia, surat pemberitahuan pergeseran APBD 2024 yang harusnya diberikan Pemkot ke DPRD Kendari saat ingin melakukan pergeseran malah diberikan pada 2 Juli 2024 setelah dilakukan 3 kali pergeseran anggaran.
“Ada apa sebenarnya pemerintahan ini? Kita punya alasan untuk menunda ini. Bagaimana 2024 belum selesai kita sudah mau bicara anggaran 2025? BTT kita Rp27 miliar tinggal Rp3 miliar, apa itu? Semua belum tuntas sementara banyak kegiatan baru muncul di APBD 2025,” ujarnya.
Ashar juga menyayangkan sikap Pj Wali Kota Kendari tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tuntutan pansus DPRD atas hasil kerjanya untuk menurunkan tensi antara DPRD dan Pemkot Kendari.
Hal-hal itu meliputi Pemkot harus mengakui ke publik bahwa pergeseran anggaran dalam APBD 2024 tanpa sepengetahuan DPRD, duduk bersama dengan DPRD untuk membicarakan pergeseran yang sudah dilakukan pemkot, sesegera mungkin merealisasikan program APBD 2024, serta membayar hutang ke pihak ketiga karena perintah undang-undang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, APBD atau KUA/PPAS tahun 2025 tetap akan dibahas sesuai dengan ketentuan perundangan sehingga sesuai dengan PP yang selalu menjadi rujukan.
“Apapun juga yang menjadi harapan kita, pembahasan dan pelaksanaan harus kita bersinergi sehingga apa yang kita laksanakan dan rapat yang sudah kita agendakan dan kita sepakati harus kita selesaikan,” ucap Subhan.
Subhan berharap agar anggota DPRD Kendari memberikan masukan dan koreksinya terhadap anggaran 2025 untuk bisa menjadi perbaikan ke depan yang bisa dilaksanakan.
Rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan sampai dengan penyerahan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan untuk dibahas bersama di DPRD. Sementara itu, Laode Ashar tidak mengikuti rapat paripurna itu karena langsung meninggalkan ruangan rapat. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani