SULTRATOP.COM, KENDARI – Ribuan hakim di Indonesia bakal menggelar aksi solidaritas gerakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024 di Jakarta, sebagai bentuk perwujudan komitmen bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Data terakhir yang diterima awak media sultratop.com, hingga 27 September 2024 sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim.
Hakim perempuan PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Vivi Fatmawaty Ali mengatakan, aksi tersebut akan membawa 4 isu krusial yang mewakili keluhan hakim di daerah selama ini. Ia meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut membersamai gerakan tersebut.
“Saya juga ada pesan untuk Komisi Yudisial (KY) agar tidak mencari-cari pelanggaran dalam pergerakan ini. Gerakan ini harus kita lindungi,” ungkapnya saat ditemui di Kendari pada Minggu (29/9/2024).
Ia menilai, KY tidak hanya bertugas sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga harus menaikan harkat dan martabat hakim dengan cara membantu memperjuangkan kesejahteraan.
Vivi mengaku tidak sempat membersamai gerakan tersebut karena juga sementara mengurus anak. Namun, aksi cuti bersama tetap dijalankan dengan tidak beraktivitas di kantor selama aksi dilakukan sehingga jadwal persidangan di masa tersebut akan ditunda.
“Meskipun saya tidak di Jakarta, dari sini saya mendukung penuh aksi tersebut,” tuturnya.
Ia meminta para petinggi untuk serius menangani permasalahan para hakim khususnya di daerah yang kurang lebih dirasakan 12 tahun terakhir, utamanya soal kesejahteraan dan keamanan para hakim.
Adapun keempat isu yang disuarakan tersebut yaitu pelaksanaan putusan MA nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012 yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim. Pengesahan RUU jabatan hakim yaitu sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.
Peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, serta Pengesahan RUU Contempt of Court yaitu sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.
Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa. Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, IKAHI telah berjuang untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 tahun 2012.
Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani