SULTRATOP.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi yang menyasar nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe.
Kegiatan yang digelar pada 9 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki tugas memberikan perlindungan kepada konsumen, mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung program strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kanal perlindungan konsumen menjadi penting agar setiap persoalan di sektor jasa keuangan dapat ditangani secara tepat dan cepat.
“OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi masyarakat. Untuk keluhan, informasi maupun pengaduan terkait industri jasa keuangan yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” ujar Bismi.
Ia menambahkan, untuk penanganan dugaan penipuan dan kejahatan keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sehingga proses pencegahan, pemblokiran, hingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Bupati Konawe melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena dilaksanakan langsung di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi pusat pengembangan ekonomi pesisir di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, perluasan akses terhadap layanan keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat agar mampu memahami manfaat, hak, serta risiko sebelum memanfaatkan layanan pembiayaan dari perbankan.
“Pemerintah Konawe berharap edukasi ini meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha pesisir, sehingga modal yang diambil dari perbankan dapat dikelola secara aman dan produktif. Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi,” kata Ferdinand.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pendampingan mengenai pemanfaatan APPK dan IASC, cara mengenali serta menghindari pinjaman online ilegal dan investasi bodong, hingga pengelolaan kredit perbankan agar usaha mikro dapat berkembang secara sehat.
Melalui sinergi antara OJK, Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan masyarakat pesisir semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan, terhindar dari berbagai bentuk kejahatan finansial, serta mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara aman dan bertanggung jawab. (—)


















