3 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Ponggiha Kolaka Utara Resahkan Warga

  • Bagikan
Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Ponggiha Kolaka Utara Resahkan Warga
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memicu keresahan warga setempat. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuai sorotan. Meski disebut tidak mengantongi legalitas, aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat dan truk pengangkut masih berlangsung, memicu keresahan warga yang mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam menghentikan dugaan penambangan ilegal tersebut.

Di lokasi tambang, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terpantau keluar masuk area galian. Material berupa tanah dan batu berukuran besar dikeruk dalam jumlah besar diduga untuk memasok kebutuhan proyek konstruksi di kawasan bypass.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan kembali beroperasi sejak 2025.

Menurutnya, aktivitas penambangan itu mulai menimbulkan keresahan masyarakat karena menimbulkan debu, kebisingan, hingga berpotensi merusak lingkungan. Di sisi lain, ia menilai belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Sudah lama beroperasi itu pak, kita juga dengar kalau tambang itu tidak punya izin, tapi kita heran kenapa masih beroperasi sampai sekarang,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia berharap, apabila tambang tersebut benar tidak memiliki legalitas, aparat penegak hukum segera menghentikan operasionalnya dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ilegal dan tidak punya izin kenapa tidak dihentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Utara, Syamsuddin mengatakan belum dapat memastikan jumlah perusahaan tambang di Kolaka Utara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya tidak bisa sebutkan datanya berapa yang aktif, saya tidak pegang datanya. Coba konfirmasi ke bidang yang membidangi,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon.

Terpisah, Pengawas Penanaman Modal PTSP Kolaka Utara, Sumiati, menjelaskan bahwa izin usaha tambang galian C, baik pasir maupun batu pecah, diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pihaknya tidak memiliki data lengkap mengenai status perizinan perusahaan yang beroperasi.

Ia mengaku baru menangani bidang tersebut sehingga belum dapat memastikan status izin tambang galian C yang beroperasi di Desa Ponggiha.

“Kami hanya sebatas pengawasan, dan memang untuk tambang galian C di Desa Ponggiha itu tidak ada, bisa dicek di aplikasi OSS. Saya baru membidangi ini dan pernah dengar tambang galian C itu diurus oleh kepala bidang sebelumnya,” tutupnya. (A/ST)

 

Kontributor: Rusman Edogawa

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan