SULTRATOP.COM, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah melelang 27 unit kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan untuk operasional. Dalam proses lelang tersebut, peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan melunasi pembayaran sesuai ketentuan, karena kegagalan menyelesaikan kewajiban akan berakibat pada hangusnya uang jaminan dan pelelangan ulang aset yang dimenangkan.
Ketentuan itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha, dalam kegiatan lelang aset daerah Pemprov Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (24/6/2026).
“Jika peserta lelang tidak melunasi kewajibannya, maka aset akan dilelang ulang dan uang jaminan disetorkan ke kas negara,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, peserta yang tidak memenangkan lelang tidak perlu khawatir karena uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan melalui transfer ke rekening masing-masing.
Menurut Irfan, setelah seluruh pemenang menyelesaikan pembayaran, hasil lelang akan disetorkan kepada Pemprov Sultra. Sementara harga limit aset yang dilelang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam pelaksanaan lelang kali ini, Pemprov Sultra melepas 27 unit kendaraan yang terdiri atas 16 unit roda dua dan 11 unit roda empat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, mengungkapkan total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp267.937.000.
Namun demikian, ia memperkirakan penerimaan daerah akan lebih tinggi karena sebagian besar kendaraan berhasil terjual di atas harga limit yang telah ditetapkan.
“Untuk nominal pasti yang diterima Pemprov Sultra, kami masih menunggu laporan resmi dari KPKNL Kendari,” katanya.
Umikun mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut dilelang karena kondisinya sudah tidak layak digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Selain mengurangi beban biaya perawatan, langkah tersebut juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan, Pemprov Sultra masih berencana melelang sejumlah kendaraan lain yang kondisinya tidak lagi optimal. Tidak hanya kendaraan, sejumlah aset elektronik seperti AC, printer, dan komputer juga akan diusulkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian.
“Sebelum dilelang, seluruh barang akan dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar untuk menentukan harga limit. Selanjutnya, penetapan dilakukan melalui SK gubernur sebelum diajukan jadwal lelang ke KPKNL Kendari,” pungkasnya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma















