SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026), menuai protes dari warga. Proses yang seharusnya menjadi ajang demokrasi di tingkat kelurahan itu justru dipersoalkan karena diduga tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali), mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan peserta dan pemilih, dengan lurah setempat disebut mengabaikan aturan yang berlaku.
Pemilihan tersebut diikuti tiga figur calon, yakni Rahyudin Saliha, Yunus, dan Ali Farisi. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perwali yang berlaku.
Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Merah Putih Kelurahan Anduonohu, Muh Revaldy, mengatakan pihak kelurahan melaksanakan pemilihan tanpa merujuk pada Perwali Nomor 15 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 terkait pembentukan panitia.
“Pemilihan itu tanpa merujuk pada Perwali Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 16, di mana panitia penyelenggara harus dihimpun dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan. Selain itu, tidak ada rapat pembentukan panitia yang ditetapkan oleh camat bersama pihak kelurahan,” ungkapnya.
Revaldy juga menyebut panitia tidak melakukan verifikasi berkas bakal calon dengan melampirkan surat rekomendasi dari RW sebagaimana diatur dalam Perwali.
Selain itu, panitia dan pihak kelurahan meloloskan salah satu figur yang diduga merangkap jabatan dan masih aktif sebagai ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah yang sama.
Figur tersebut adalah Rahyudin Saliha yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Anduonohu dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan. Menurut Revaldy, hal ini bertentangan dengan Perwali Pasal 12 yang melarang pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya untuk masuk dalam susunan kepengurusan LPM di wilayah yang sama.
“Pihak kelurahan juga mengusulkan salah satu anggota karang taruna menjadi pemilih, padahal tidak diperbolehkan. Bahkan menggunakan ketua yang sudah dikeluarkan dari organisasi karang taruna. Ada indikasi permainan untuk memenangkan salah satu figur,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan ketidaksesuaian dengan Perwali sebenarnya sudah dipertanyakan dalam rapat persiapan. Namun, pihak kelurahan disebut tidak mengindahkan hal tersebut.
“Bahkan lurah ingin melepaskan tanggung jawabnya sebagai lurah dan menetapkan sendiri mekanisme, panitia penyelenggara, tahapan pemilihan, serta daftar pemilih,” tambahnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ia meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti proses pemilihan yang dianggap menyimpang dari Perwali, termasuk mendiskualifikasi Rahyudin Saliha karena diduga rangkap jabatan serta menggelar pemilihan ulang.
Sementara itu, Lurah Anduonohu, Ismayadin Alkaf, yang berada di lokasi pemilihan enggan memberikan komentar kepada awak media terkait prosedur dan polemik yang terjadi. Ia memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.
“Senin saja. Kalau Senin lebih bagus kita bicara. Bukan waktu kerja ini, waktu pemilihan,” singkatnya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani







