SULTRATOP.COM, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya sektor informal.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Prabowo Subianto melalui agenda Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM), menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
“Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, terutama sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Dalam program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600.
Meski iuran didiskon, Agung menegaskan tidak ada pengurangan manfaat yang diterima peserta. Manfaat tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Untuk memudahkan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi, serta jaringan mitra seperti ritel modern, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyebut program ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal di daerah.
“Dengan adanya keringanan ini, kami mengajak nelayan, petani, pelaku UMKM, dan pekerja informal lainnya untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas perlindungan, serta membangun kepercayaan publik demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (—)



















