21 December 2024
Indeks

15 Gugatan Pilkada Masuk di MK, KPU Sultra Tunggu BRPK untuk Penetapan Paslon Terpilih

  • Bagikan
Asril 15 Gugatan Pilkada Masuk di MK, KPU Sultra Tunggu BRPK untuk Penetapan Paslon Terpilih
Ketua KPU Sultra Asril

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan paslon terpilih pada pemilihan serentak di Sultra.

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, ada 15 gugatan pilkada di Sultra yang masuk di MK. Gugatan tersebut berasal dari 11 daerah termasuk provinsi.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Di wilayah Sultra, terdapat 6 kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil pilkada di wilayahnya, yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).

“Karena kan waktunya 3 hari pascapenetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang pada paslon untuk mendaftarkan gugatan,” ungkapnya usai membuka rakor persiapan penetapan paslon pada pemilihan serentak di salah satu hotel di Kendari pada Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, 11 daerah lainnya termasuk provinsi telah mendaftarkan gugatannya di MK. Masing-masing daerah terdapat 1 gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) 3 gugatan dan Kota Kendari 2 gugatan.

Lanjutnya, penyampaian hasil gugatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal tersebut untuk keseragaman karena karena masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat pleno.

Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya.

“Itu teman-teman dari jauh-jauh hari sudah kami ingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus dipersiapkan,” tutur Asril.

Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, penetapan paslon pemenang Pilkada Sultra akan diumumkan secara terbuka paling lama 3 hari setelah BRPK keluar.

Sedangkan kepastian untuk paslon pemenang Pilkada Serentak 2024 di Sultra yang akan ditetapkan baru ada di 6 kabupaten, yaitu daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024.

Mereka adalah Amri Jamaluddin-Husmaluddin di Kolaka, Abdul Aziz-Yosep Sahaka di Koltim, Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim di Konawe, Burhanuddin-Ahmad Yani di Bombana, Afirudin Mathara-Rahman di Butur, serta Darwin-Ali Basa di Mubar yang menang atas kotak kosong. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan