SULTRATOP.COM – Status Azhari, calon Bupati Buton Tengah 2024, yang masih terdaftar sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi isu utama dalam persidangan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menggugat keabsahan pencalonannya tapi KPU Buton Tengah memastikan bahwa Azhari telah memenuhi syarat setelah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS sebelum pemungutan suara.
KPU Buton Tengah (Buteng) membantah lalai dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Bantahan disampaikan dalam Jawaban sebagai Termohon atas Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Jawaban KPU dibacakan dalam Persidangan Mendengarkan Jawaban, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pemeriksaan Alat Bukti di Gedung II MK pada Jumat (24/1/2025). Persidangan perkara ini dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin. Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU Buteng, menjadi Pihak Terkait
Selama penyelenggaraan Pilkada Buton Tengah 2024, KPU Buteng mengklaim sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk, mengenai daftar pemilih yang dipersoalkan La Andi-Abidin dalam permohonannya.
Salah satu kasus yang disorot yakni mengenai dua pemilih yang tidak memiliki KTP di TPS 4 Boneoge. Menurut KPU, kedua orang tersebut terdata di dalam daftar pemilih tetap (DPT) berstatus B yang berarti belum melakukan perekaman pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun keduanya sudah terdata dalam DPT sejak pemilihan sebelumnya.
Saat dilakukan penelurusan pun, KPU menemukan bahwa mereka benar warga penduduk di sekitar TPS 4 Boneoga.
“Sehingga beralasan untuk dimasukkan ke dalam DPT dan akhirnya menggunakan hak pilihnya,” ujar kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh.
Selain proses pemungutan suara, KPU juga memberikan jawaban mengenai penetapan Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Hal itu dikarenakan La Andi-Abidin mendalilkan bahwa Termohon menetapkan Pihak Terkait, Azhari, yang masih berstatus Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengenai itu, KPU Buteng memastikan bahwa Azhari dan Muhammad Adam Basan memenuhi persyaratan karena sudah mengajukan pengunduran diri. Pemberhentian Azhari sebagai PNS pun sudah terbit dan diterima Termohon pada November 2024.
“Di bukti terakhir, itu ternyata sudah ada pemberhentiannya. Jadi sebelum pemungutan suara dilaksanakan, tepatnya pada November 2024 sudah diserahkan kepada kami,” kata Baron.
Pengunduran diri Azhari sebagai Dosen PNS itu juga dibenarkan Pihak Azhari dan Muhammad Adam Basan dalam persidangan ini. Menurut mereka, Surat Laporan Pencalonan sudah diserahkan kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada 10 Juli 2024. Surat Laporan Pencalonan itu kemudian disusul dengan pengajuan pemberhentian diri Azhari sebagai PNS kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada 31 Juli 2024.
“Dan surat permohonan pemberhentian atas permintaan diri sendiri kepada Mendikbudristekdikti,” kata Nur Rahmat Karno, kuasa hukum Azhari dan Muhammad Adam Basan.
Sementara itu, Bawaslu Buton Tengah pada persidangan ini memastikan bahwa pencalonan Azhari dan Muhammad Adam Basan dalam Pilkada Buton Tengah 2024 sudah memenuhi persyaratan.
“Hasil pengawasan kami pada 29 Agustus itu dinyatakan sudah terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya.
Helius kemudian menjelaskan adanya rekomendasi yang diterbitkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sangia Wambulu untuk pemungutan suara ulang (PSU). Namun KPU Buton Tengah menyatakan rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan.
Dalam pokok permohonannya yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan di MK, Selasa (14/1/2024), La Andi-Abidin menyebutkan kelalaian penyelenggara yang berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Tak hanya kelalaian, juga disebutkan adanya dugaan ketidaknetralan KPU Buteng dalam bentuk arahan dari Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mawasangka.
Selain itu, KPU Buteng juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Azhari dan Muhammad Adam Basan karena berstatus sebagai Dosen PNS. Dalam petitumnya, La Andi-Abidin meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Azhari-Muhammad Adam Basan dan memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang. (===)
Sumber: Mahkamah Konstitusi