29 April 2024
Indeks

Lima Standar Safety Riding yang Harus Dipatuhi saat Berkendara di Jalan Raya

  • Bagikan
Lima Standar Safety Riding yang Harus Dipatuhi saat Berkendara di Jalan Raya
Instruktur Safety Riding Asmo Sulsel Oging Adria Fitra Sakti (istimewa)

SULTRATOP.COM, MAKASSAR – Keselamatan berkendara menjadi hal paling krusial saat mengaspal di jalan raya dengan sepeda motor. Ada berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi. Ada juga perlengkapan safety riding, seperti helm, sepatu, jaket, dan lain-lain, yang harus digunakan.

Penerapan safety riding yang baik akan membuat pengendara merasa aman dan nyaman selama berkendara. Selain melindungi diri sendiri, penerapan safety riding dapat melindungi pengendara lain di jalan raya. Lantas apa saja standar safety riding saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Iklan Astra Honda Sultratop

Instruktur Safety Riding Asmo Sulsel Oging Adria Fitra Sakti menuturkan, ada lima standar safety riding untuk #Cari_Aman dan berkendara dengan nyaman di jalan raya. Pertama, menggunakan perlengkapan safety riding, mulai dari helm SNI, celana panjang, sampai sepatu.

“Helm ini menjadi salah satu perlengkapan wajib dan krusial bagi pengendara sepeda motor. Selain melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan, helm bisa menjamin keselamatan,” ucap Oging.

Standar safety riding kedua adalah membawa surat-surat kendaraan lengkap. Menurut Oging, hal tersebut tidak hanya untuk menghindari tilang dari polisi, tetapi juga sebagai informasi identitas pengendara.

“Yang ketiga, pengendara harus memprioritaskan pejalan kaki, terutama saat akan melintasi zebra cross harus mengurangi kecepatan. Ini juga merupakan prinsip dari safety riding,” ucapnya.

Adapun standar safety riding keempat yakni mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Oging menekankan, menaati peraturan lalu lintas bukan untuk terhindar dari hukuman dan sanksi, tetapi melindungi diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya.

“Kita mungkin menganggap bahwa menaati peraturan lalu lintas hanya untuk terhindar dari hukuman. Namun, perlu diingat, bahwa menaati peraturan berarti kita melindungi diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya,” tuturnya.

Standar safety riding terakhir adalah memastikan kendaraan maupun perlengkapan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Oging menyatakan, jika standar safety riding diterapkan, pengendara akan aman dan nyaman selama berkendara.

“Mari terapkan safety riding dengan baik dan benar selama berkendara di jalan raya. Keselamatan dan kenyamanan adalah hal penting yang mesti dipenuhi oleh semua pengendara,” kata Oging. (—–)



google news sultratop.com
  • Bagikan