SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penelusuran terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan bahwa sejak tahapan pemilihan dimulai, Bawaslu telah menerima empat informasi awal terkait dugaan pelanggaran serta satu laporan.
Terkait laporan masyarakat yang diketahui oleh media massa pada 4 Oktober 2024 mengenai dugaan dukungan dari ASN terhadap salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sultra, Bawaslu Sultra membentuk tim penelusuran melalui surat keputusan Ketua Bawaslu Sultra nomor 52/PP/1/10/2024.
“Setelah penelusuran selama tujuh hari, kami mendatangi lokasi dan mengambil keterangan sesuai peraturan. Namun, masa penelusuran diperpanjang tujuh hari lagi untuk menggali informasi lebih lanjut,” kata Iwan kepada Sultratop.com.
Selain itu, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di salah satu instansi vertikal di Sultra. Namun, pelanggaran tersebut tidak terkait dengan pemilihan gubernur, melainkan pemilihan bupati dan wakil bupati di salah satu kabupaten/kota.
Setelah penelusuran, Bawaslu memutuskan bahwa belum ada bukti cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Foto yang diterima Bawaslu ternyata diambil pada Juli 2024, dan tidak berkaitan dengan posisi ASN, melainkan keahlian pribadi yang bersangkutan,” sambung Iwan.
Bawaslu juga menerima informasi awal dugaan politik uang yang dikenal dengan istilah “politik sejuta amplop”. Informasi ini berasal dari pemberitaan media online pada 5 Oktober 2024. Dugaan tersebut menyebut salah satu calon gubernur memberikan sejuta amplop kepada oknum kepala desa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Bawaslu kemudian membentuk tim penelusuran dengan SK nomor 38. Setelah penelusuran, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran. “Dugaan politik uang dan netralitas kepala desa tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran,” tambah Iwan.
“Pelaporan tersebut sudah diajukan dan dikaji. Namun, pelapor tidak melengkapi berkas dalam waktu dua hari, sehingga laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan formil untuk diregistrasi,” jelasnya.
Selama masa pemilihan ini, Bawaslu Sultra telah menangani beberapa laporan dan temuan dugaan pelanggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu Sultra menerima lima laporan tanpa ada temuan baru. Laporan-laporan tersebut termasuk:
- Kolaka Timur: 2 laporan dan 5 temuan (dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN).
- Kolaka: 3 laporan (dugaan pelanggaran netralitas ASN).
- Konawe Utara: 2 laporan dan 3 temuan (dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa).
- Konawe Selatan: 1 temuan (dugaan pelanggaran netralitas ASN).
- Kendari: 1 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara).
- Muna Barat: 4 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan).
Menurut Iwan, Bawaslu Sultra juga mencatat lima tren pelanggaran selama kampanye, antara lain:
- Netralitas ASN: 12 kasus dari laporan atau temuan.
- Tindak pidana pemilihan: 7 kasus.
- Pelanggaran administrasi pemilihan: 2 kasus.
- Netralitas kepala desa dan perangkat desa: 3 kasus.
- Laporan yang tidak memenuhi syarat pelanggaran pemilihan: 2 kasus.
(A/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno