SULTRATOP.COM – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Muna 2024 memanas dengan lima tuduhan utama yang menyeret netralitas penyelenggara dan dugaan pelanggaran pihak terkait.
Dari persoalan baliho kontroversial hingga distribusi bibit jagung, fakta-fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025) kemarin. Persidangan di Gedung II MK ini mengagendakan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, sidang ini menghadirkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, sebagai Pemohon. Paslon Nomor Urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil, bertindak sebagai pihak terkait, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menjadi Termohon.
Mengutip berita sidang di laman resmi MK, berikut 5 tuduhan kunci Pasangan Calon Bupati LM Rajiun Tumada – Purnama yang dibahas dalam sidang.
- Baliho Kontroversial
Pihak KPU Muna membantah dalil Rajiun-Purnama yang menuding baliho sosialisasi KPU memihak Paslon Nomor Urut 1, Bachrun-Asrafil. Pihak Rajiun-Purnama menafsirkan garis lurus vertikal pada baliho sebagai angka 1, yang dinilai sebagai ajakan memilih pihak terkait.
“Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat ‘Ayo Memilih’,” ujar kuasa hukum KPU Muna, Muhamad Takdir Al Mubaraq. Ia juga mengakui adanya kesalahan cetak yang sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan seluruh baliho di 22 kecamatan setelah menerima keberatan Rajiun-Purnama.
- Logo Pemkab pada Buku Visi-Misi
Dalil lain yang disorot adalah pencantuman logo Pemerintah Kabupaten Muna pada buku visi-misi Paslon Nomor Urut 1. Pihak KPU Muna menyebut bahwa pencantuman tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai Peraturan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis.
“Pencantuman logo Pemkab diperbolehkan, bahkan pada Formulir C hasil rekapitulasi. Oleh karena itu, dalil Pemohon (Rajiun-Purnama) harus ditolak,” jelas Takdir.
- Pembagian Bibit Jagung
Pihak Bachrun-Asrafil membantah tuduhan Rajiun-Purnama bahwa pembagian bibit jagung digunakan sebagai alat kampanye. Menurut kuasa hukum Bachrun-Asrafil, La Ode Muhram, program tersebut merupakan inisiatif kementerian dan bukan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Muna atau petahana.
“Penyaluran bibit jagung tidak melibatkan Plt Bupati Muna selaku petahana maupun pihak terkait dalam perkara ini,” tegas Muhram.
- Penggunaan Rumah Jabatan untuk Quick Count
Dalil lainnya adalah dugaan penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan hitung cepat (quick count). Bachrun-Asrafil menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring yang sudah direncanakan sebelumnya berdasarkan surat resmi dari Plt Bupati Muna.
- Laporan ke DKPP
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menyebutkan bahwa Rajiun-Purnama selaku Pemohon telah melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Laporan tersebut mencakup visi-misi yang memuat logo Pemkab, baliho yang menyerupai angka 1, dan baliho yang tidak ditertibkan pada hari pemungutan suara,” jelas Abzal.
Dalil Lain yang Disorot
Selain lima poin di atas, Rajiun-Purnama juga mendalilkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pihak terkait, serta dugaan pemanfaatan sejumlah program dan fasilitas pemerintah selama masa kampanye. Sidang perkara PHPU Pilkada Muna 2024 akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak. (===)