22 February 2025
Indeks

Daftar Nama 1.839 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Konawe Periode II

  • Bagikan
Daftar Nama 1.839 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Konawe Periode II

SULTRATOP.COM, KONAWE – Sebanyak 1.839 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 Periode II. Dari jumlah tersebut, 357 peserta merupakan tenaga guru, 499 tenaga kesehatan, dan 983 tenaga teknis.

Pengumuman hasil seleksi administrasi ini merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor B-800.1.2.2/2/BKPSDM/XI/2024 tanggal 31 November 2024 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Kabupaten Konawe.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Seleksi PPPK Periode II ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak mendaftar pada Periode I, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus hingga saat pendaftaran.

Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebaliknya, peserta yang namanya tidak tercantum dinyatakan tidak lulus.

Berikut Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Konawe Tahap II

  • Bagikan


  • Bagikan

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II

Bagi peserta yang tidak lulus, panitia menyediakan masa sanggah pada 19-21 Februari 2025. Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun masing-masing di laman SSCASN, namun peserta tidak diperkenankan mengubah atau menambahkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Panitia akan melakukan verifikasi ulang dan dapat menerima atau menolak sanggahan berdasarkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditentukan.

Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta yang lulus wajib mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan mencetak kartu peserta ujian melalui laman SSCASN setelah pengumuman pasca sanggah. Jadwal dan lokasi ujian akan diinformasikan lebih lanjut. (===)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan