SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 217 pernikahan dini telah terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023. Ratusan anak tersebut bisa menikah setelah permohonan dispensasi pernikahannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari.
Panitera Muda Hukum PTA Kendari, Safar mengatakan bahwa ajuan dispensasi pernikahan usia dini pada tahun 2023 di 10 Satuan Kerja (Satker) sebanyak 225 perkara. Dari 225 tersebut, sebanyak 217 perkara dikabulkan, 4 perkara dinyatakan gugur dan 4 perkara lainnya dicabut.
“Yang dicabut itu, setelah mendapat arahan dari majelis hakim. Persyaratan mereka tidak terlalu kuat misalnya jika perempuannya hamil tidak disertai dengan keterangan puskesmas atau rumah sakit. Kemudian yang gugur karena mereka tidak datang pas persidangan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/1/2024).
Jumlah ajuan dispensasi pernikahan tersebut masuk melalui 10 Satker PTA yaitu Pengadilan Agama (PA) yang ada di Sultra pada 2023 meliputi PA Kolaka, Raha, Kendari, Baubau, Wangi-wangi, Lasusua, Rumbia, Unaaha, Andoolo, dan Pasarwajo.
Untuk perkara dispensasi pernikahan di bawah umur, jumlah terbanyak berada di PA Lasusua sebanyak 50 perkara, disusul PA Kolaka 42 perkara, PA Pasarwajo 28 perkara, PA Baubau 24 perkara, PA Unaaha 23 perkara, PA Andoolo 15 perkara, PA Kendari 13 perkara, PA Wangi-wangi 12 perkara, PA Muna/Raha 10 perkara, dan PA Rumbia 8 perkara.
Ajuan dispensasi pernikahan tersebut mengalami penurunan perkara dibanding tahun 2022 yang tercatat sebanyak 288 perkara dari 10 Satker PTA Kendari. Kata Safar, rata-rata pengajuan tersebut dilakukan karena calon pengantin tersebut sudah berbadan dua atau hubungan yang dijalani sudah terlalu dekat.
“Usia yang mengajukan dispensasi pernikahan dini ini rata-rata di usia SMA, bahkan sudah tamat SMA di usia 16 hingga 18 tahun,” tambah Safar.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 ditetapkan batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (***)
Penulis: M1