27 April 2024
Indeks

Pernikahan Dini Jadi Pemicu Meningkatnya Jumlah Janda dan Duda di Sultra

  • Bagikan
Pernikahan Dini Jadi Pemicu Meningkatnya Jumlah Janda dan Duda di Sultra
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pernikahan dini berdampak pada meningkatnya jumlah janda dan duda di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Sepanjang tahun 2023 saja, terdapat 4.312 perkara perceraian yang telah diputus oleh pengadilan.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum berusia 19 tahun, atau yang masih masuk kategori usia anak yakni 18 tahun ke bawah. Sepanjang tahun 2023 terjadi 217 pernikahan dini di Provinsi Sultra.

Iklan Astra Honda Sultratop

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Safar mengatakan bahwa kebanyakan pernikahan dini disebabkan oleh maraknya pergaulan bebas sehingga memaksa orang tuanya mengajukan dispensasi pernikahan.

Begitu membangun rumah tangga, dan pasangan usia dini ini secara ekonomi belum mapan, mereka akan diperhadapkan dengan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga mulai dari kebutuhan anak-anak, bayi, kebutuhan sesudah istri melahirkan dan lain-lain.

“Jadi, di situ sudah mulai ada masalah. Kalau orang tuanya mapan, masih bisa mereka dibantu. Jadi, rata-rata perempuan, mungkin sekali dua kali masih terima dibantu tapi kan tidak selamanya,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (12/1/2024).

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendar
Panitera Muda Hukum PTA Kendari, Safar

Kata Safar, hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya komunikasi tak terkendali dan menimbulkan pertengkaran. Jika tidak bisa ditangani, maka masalah tersebut akan berujung pada perceraian.

Berdasarkan data PTA Kendari pada 2023, ada 13 faktor penyebab perceraian di Sultra yakni zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, cacat badan, pertengkaran dan perselisihan, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan poligami.

Dari sekian banyak penyebab itu, yang paling dominan adalah pertengkaran sebanyak 2.772 perkara. Pertengkaran juga disebabkan oleh persoalan ekonomi.

“Untuk faktor perceraian karena ekonomi di Sultra tahun 2023 sebanyak 58 perkara. Tetapi ekonomi ini bisa memicu pada banyak hal termasuk pertengkaran. Sehingga perceraian akibat pertengkaran jumlahnya lebih banyak,” tambah Safar.

Sebagai informasi, ada 4.343 perkara perceraian di tahun 2023 dengan kategori cerai talak (diajukan oleh suami) 1002 perkara dan cerai gugat (diajukan oleh istri) 3.341 perkara pada 10 Satker PTA Kendari yaitu PA Kolaka, PA Raha, PA Kendari, PA Baubau, PA Wangi-wangi, PA Lasusua, PA Rumbia, PA Unaaha, PA Andoolo dan PA Pasarwajo.

Dari total tersebut, sebanyak 4.312 perkara telah putus, sehingga jumlah janda dan duda pada 2023 sebanyak perkara yang telah putus tersebut. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.299 perkara. (***)

Penulis: M1



google news sultratop.com
  • Bagikan