SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening di Sulawesi Tenggara (Sultra) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Angka ini sudah melampaui target Undang-Undang LPS yang sekurangnya sebesar 90% dari total deposan.
LPS memiliki peran utama dalam menjamin simpanan nasabah bank serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Lembaga ini memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis simpanan, termasuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Penjaminan ini berlaku untuk seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum seperti bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, dan bank milik pemerintah, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Khusus yang berkantor pusat di Sulawesi Tenggara, sebanyak 15 BPR telah dijamin oleh LPS. Selain itu Bank Sultra yang merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga masuk dalam bank peserta penjaminan LPS.
Berdasarkan aturan yang berlaku, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di satu bank, maka total saldo seluruh rekening tersebut akan dijumlahkan untuk menentukan nilai simpanan yang dijamin.
“Kalau simpanan sudah lebih Rp2 miliar bisa menyimpan lebihnya ke bank berbeda agar tetap dijamin oleh LPS,” ujar Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III – Makassar dalam acara LPS Media Meet-Up di Kendari, Senin (17/2/2025).
Simpanan yang dijamin mencakup pokok dan bunga untuk bank konvensional, serta pokok dan bagi hasil yang menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, selain memenuhi batas nilai yang ditetapkan, simpanan juga harus tercatat dalam pembukuan bank.
Dadi menjelaskan sangat penting soal pembukuan yang tercatat di bank. Sebab banyak fraud atau pelanggaran adalah yang tidak tercatat dalam pembukuan karena ulah oknum bank. Salah satu cara nasabah dapat memantau transparansi pencatatan bank adalah melalui rekening koran.
Rekening koran merupakan laporan tertulis yang berisi rincian transaksi keuangan nasabah dalam periode tertentu. Laporan ini dapat diberikan dalam bentuk cetak atau secara elektronik.
Lebih lanjut Dadi menjelaskan bank luar negeri akan tetap dijamin LPS sepanjang operasi bank tersebut di Indonesia dan nasabahnya warga negara Indonesia. Sementara Bank dari Indonesia yang beroperasi di luar negeri, maka nasabahnya akan dijamin oleh lembaga yang berada di negara masing-masing. (===)