SULTRATOP.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
Putusan Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Selasa (4/2/2025), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, selisih maksimal untuk mengajukan PHPU di Kabupaten Muna yang memiliki 231.980 jiwa adalah 2 persen.
Namun, hasil rekapitulasi suara menunjukkan selisih antara Pemohon dan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil, mencapai 6.253 suara atau 5,29 persen. Rajiun-Purnama selaku Pemohon memperoleh 47.655 suara, sementara Bachrun-Asrafil meraih 53.908 suara. Dengan demikian, Rajiun-Purnama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dalil Gugatan dan Tuntutan Rajiun-Purnama
Dalam gugatannya, Rajiun-Purnama mendalilkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pihak Terkait. Mereka juga menuding pasangan Bachrun-La Ode Asrafil memanfaatkan program dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Muna selama kampanye.
Selain itu, Rajiun-Purnama menyoroti keberpihakan penyelenggara pemilu, di antaranya melalui baliho yang dicetak oleh KPU Muna dengan ajakan memilih Pihak Terkait serta buku visi-misi pasangan Bachrun-Asrafil yang memuat logo Pemkab Muna.
Dalam petitumnya, Rajiun-Purnama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Muna tentang hasil rekapitulasi suara Pilkada Muna 2024. Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Bachrun-Asrafil dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti oleh empat pasangan calon.
Dengan putusan ini, gugatan Rajiun-Purnama resmi kandas, dan Bachrun-La Ode Asrafil tetap sah sebagai pemenang Pilkada Muna 2024. (===)
Sumber: Mahkamah Konstitusi