22 October 2024
Indeks

KPU dan Satpol PP Kendari Tertibkan Alat Peraga Pasangan Calon Wali Kota

  • Bagikan
df260a33 1101 425b 9d80 8a6b82da6203 KPU dan Satpol PP Kendari Tertibkan Alat Peraga Pasangan Calon Wali Kota
Alat peraga sosialisasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Lawata. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menegaskan pelarangan terhadap perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama proses penertiban yang dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) sore.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah, mengingatkan petugas untuk melakukan penertiban secara hati-hati.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Saya wanti-wanti kepada petugas agar tidak melakukan perusakan, makanya ini penertiban, bukan perusakan. Nanti pemiliknya yang akan mengambil APS mereka sendiri,” ujar Arwah kepada Sultratop.com.

Hari ini, penertiban APS dimulai dengan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Arwah menjelaskan bahwa sebanyak 80 personel Satpol PP Kota Kendari dikerahkan dengan menggunakan lima kendaraan.

“Penertiban ini dibagi ke 11 lokasi, yaitu di 11 kecamatan, dan mudah-mudahan dapat diselesaikan hari ini,” tambahnya.

Pantauan Sultratop.com di perempatan Pasar Lawata menunjukkan bahwa penertiban APS dilakukan sesuai arahan KPU, dengan petugas Satpol PP melepas baliho dan spanduk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara hati-hati agar tidak rusak. APS tersebut kemudian diangkut ke kendaraan untuk melanjutkan penertiban di jalan-jalan lain.

Diketahui bahwa APS yang ditertibkan adalah yang dipasang sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari. Menurut Arwah, materi dalam APS banyak yang sudah tidak sesuai karena terjadi perubahan setelah penetapan paslon, seperti peralihan dukungan partai pengusung.

“Kita harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk terkait desain dan materi dalam APS,” tegasnya.

Selain itu, APS yang ditertibkan juga adalah yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait lokasi pemasangan. (B/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan