6 May 2024
Indeks

Jadi Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp500 Juta, Direktur PT RMI Diserahkan ke Kejati Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana perpajakan di Aula KPP Pratama Kendari pada Selasa (23/4/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI), IS menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp519 juta.

IS beserta barang bukti dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kanwil DJP Sulselbartra pada Selasa (23/4/2024).

Iklan Astra Honda Sultratop

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro, mengatakan, IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 serta keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan untuk pembangunan smelter nikel.

Hal in sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“IS beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sultra, merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel di Kabupaten Konawe,” ucap Windu.

Windu menjelaskan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Namun, IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.

Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp519 juta dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Arifin Diko mengatakan, berdasarkan penelitian pada berkas perkara, IS dinyatakan benar melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Perpajakan bahwa ia menyampaikan pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar.

” Kemarin, tersangka ini telah mengembalikan beberapa kerugian. Jadi, dari Rp519 juta ini jika diakumulasikan dengan denda keseluruhan totalnya sekitar Rp2 miliar. Di tahap penyidikan kemarin, IS telah menyerahkan kurang lebih Rp1 miliar. Dan hari ini sisanya telah dikembalikan sisanya kurang lebih Rp900 juta. Uang itu sudah dititipkan di rekening Kejari Kendari,” tuturnya.

Arifin mengaku perkara tersebut baru sampai di Kejati Sultra dan akan diserahkan ke Kejari Kendari untuk disidangkan mengambil keputusan berikutnya. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan