13 May 2024
Indeks

Status Penahanan Kadis Damkar Kendari Dialihkan Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan
Bustanil N. Arifin

SULTRATOP.COM, KENDARI – Status penahanan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari, Abdul Rifai, yang menjadi tahanan rutan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan parkir Pantai Nambo dialihkan menjadi tahanan kota per 14 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin. Menurut Bustanil, pengalihan itu berdasarkan surat hasil penetapan majelis hakim nomor /Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Dalam surat tersebut, yang menjadi pertimbangan hakim bahwa tersangka Abdul Rifai menderita salah satu penyakit yang mengharuskan untuk melakukan pengobatan secara rutin,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).

Ia mengaku bahwa dalam beberapa kasus ada perkara yang dilakukan pengalihan jenis tahanan berdasarkan penetapan hakim. Pasalnya, ketika hakim sudah melakukan penetapan maka jaksa akan melaksanakan penetapan tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan segera melaksanakan sebagaimana hukum acara untuk melaksanakan penetapan hakim terhadap tersangka Abdul Rifai tersebut.

Ia menjelaskan Abdul Rifai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tipikor lahan parkir Pantai Nambo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama satu orang lainnya yaitu Direktur CV Syukur Abadi Jaya, Agus Widianto pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kejari Kendari mendapati kerugian negara sebesar Rp338 juta dalam perjalanan pembangunan lahan parkir Pantai Nambo yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari senilai Rp1,3 miliar.

Kegiatan anggaran tersebut berjalan pada tahun 2021 saat Abdul Rifai masih menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kendari.

Berdasarkan alat bukti, kedua tersangka tersebut yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan lahan parkir itu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui anggaran itu telah diselewengkan para pelaku dengan cara mengadakan sejumlah material yang tidak sesuai dalam perjanjian.

Hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur tidak sesuai rencana awal sehingga hal tersebut kemudian menjadi temuan.

Sebelum dialihkan menjadi tahanan kota, Abdul Rifai dan satu orang lainnya ditahan di Rutan Kelas II Kendari dan disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (—-/IS)



google news sultratop.com
  • Bagikan