SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang warga Filipina, Benyamin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka utama kasus perpajakan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diungkap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulselbartra pada Selasa (23/4/2024).
Pada kasus tersebut, telah ditetapkan seorang tersangka yaitu Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI), IS yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 serta keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Ia juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan untuk pembangunan smelter nikel sehingga negara rugi sebesar Rp519 juta.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro, mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja dikenal pertanggungjawaban proporsional.
Kata dia, posisi Benyamin dalam akta pendirian atau posisi kepengurusan tidak terdaftar sama sekali. Tetapi, Benyamin adalah pihak yang memperoleh manfaat atau PO dari perusahaan itu.
“Tanggung jawab yang dibebankan kepada IS menyebabkan kerugian sebesar Rp519 juta. Kemungkinan, ada kerugian negara yang harus ditanggung oleh Benyamin. Sampai saat ini masih dihitung oleh kami dan Benyamin belum bisa kita BAP karena belum datang saat kita panggil,” ucap Windu.
Windu menjelaskan bahwa Benyamin adalah orang yang memegang rekening perusahaan PT RMI. Dia juga yang menerima dan melakukan pembayaran serta melakukan negosiasi dengan perusahaan lain, sementara IS berperan untuk menjalankan saja.
Benyamin juga telah dipanggil secara patut oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, diusulkan kepada pihak kepolisian untuk ditetapkan sebagai DPO.
Bamin Sikorwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kasmin menjelaskan bahwa Benyamin merupakan warga negara Filipina, namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kendari.
Bahkan, Benyamin memiliki NPWP dan SIM A dengan alamat Jalan Saranani Nomor 91, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sehingga, DPO-nya dikeluarkan oleh Polda Sultra.
“Entah bagaimana sistemnya, sehingga beberapa identitas ini bisa terbit. Sebenarnya, dia ini adalah tersangka yang paling utama dari kasus perpajakan ini. DPO-nya keluar kemarin pada 22 April 2024. Kita akan kawal proses ini sampai tuntas,” ungkap Kasmin. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani