SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) yang tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi pencabutan hak kampanye. Artinya, Paslon tersebut tidak akan diizinkan untuk berkampanye.
Penegasan ini disampaikan oleh Kordiv Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sultra tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (17/9/2024).
Hazamuddin menjelaskan bahwa laporan dana kampanye wajib disampaikan mulai dari pendaftaran calon pada 27 Agustus hingga satu hari sebelum kampanye, yaitu 24 September 2024.
“Jika ada Paslon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, kami akan memberikan teguran tertulis. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki laporan. Jika tidak, mereka tidak akan diizinkan melakukan kampanye. Itulah sanksinya,” jelas Hazamuddin.
Ia menambahkan bahwa aturan ini berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), di mana calon yang tidak melaporkan dana kampanye dapat langsung didiskualifikasi.
Senada dengan itu, Ketua KPU Sultra, Asril, juga menekankan pentingnya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta laporan awal dana kampanye yang harus diserahkan pada 24 September 2024.
“Dengan demikian, pada masa kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, seluruh dana kampanye yang digunakan oleh Paslon sudah tercatat dalam sistem informasi dana kampanye,” kata Asril.
Untuk memudahkan Paslon dalam memahami aturan ini, KPU Sultra telah menyediakan help desk di kantor mereka. Hal ini bertujuan untuk membantu LO (liaison officer) masing-masing Paslon yang masih membutuhkan bimbingan terkait pelaporan dana kampanye, terutama setelah Bimtek ini. (b/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani