14 November 2024
Indeks

Remaja di Muna Cabuli Resepsionis Hotel Berusia 50 Tahun

  • Bagikan
Remaja di Muna Cabuli Resepsionis Hotel Berusia 50 Tahun
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap kasus tindak pidana kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.

Tersangka berinisial RR (23), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Sedangkan, korban berinisial SR (50) warga Konawe Selatan dan bekerja di salah satu hotel di Kecamatan Batalaiworu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, kejadian tindak ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 02.30 WITA di hotel tempat korban bekerja.

Kata Indra, saat itu korban SR sebagai resepsionis hotel sedang tidur di kursi. Kemudian tersangka RR (23) datang dalam kondisi mabuk dan membangunkan korban untuk menanyakan kamar teman perempuannya.

Remaja di Muna Cabuli Resepsionis Hotel Berusia 50 Tahun
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops dan Kabag Humas Polres Muna saat melakukan press conference terkait tindak pidana kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, Rabu (13/11/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

“Jadi, setelah korban SR ini bangun, tersangka RR menanyakan kamar teman perempuannya. Namun, korban tidak tahu dan menyuruh tersangka mencari sendiri kamar teman perempuannya itu,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/11/2024).

Saat tersangka pergi mengecek kamar, tambah Indra, tersangka tidak menemukan teman perempuannya tersebut. Setelah itu tersangka langsung pergi dari hotel tersebut.

Tidak lama, korban naik ke lantai dua hotel untuk memadamkan lampu kamar. Tiba-tiba, tersangka RR kembali naik di lantai dua dan bertemu korban SR dan mencabut badik dari pinggangnya.

“Tersangka RR mengarahkan badiknya ke wajah korban SR sambil menyuruh untuk diam. Kemudian, tersangka RR ini menarik dan membawa korban ke teras lantai dua hotel. Di teras itu SR melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” ucapnya.

Karena merasa terancam, kata Indra, korban mengajak tersangka RR turun di lantai satu. Setelah tiba di lantai satu, tersangka RR mendorong korban SR masuk ke dalam kamar mandi, dan korban menolak.

“Saat melihat kamar 105, RR menanyakan kepada SR bahwa kamar tersebut milik siapa dan menyuruh korban untuk membuka kamar tersebut sambil mengarahkan badik ke arah leher SR. Setelah kamar sudah terbuka, RR mendorong SR dan korban terbaring di atas tempat tidur. Kemudian, RR kembali mencabuli SR,” jelasnya.

Setelah tersangka RR melancarkan aksi bejatnya kepada SR, kata Indra, RR mengancam akan membunuhnya bila melaporkan kejadian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RR dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun. (B/ST)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan