SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 5 orang terdakwa yang terdiri dari 4 orang buruh harian dan seorang pengacara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (10/2/2025), usai pembongkaran fondasi yang menutupi jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan persidangan, kelima orang terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara menabrakkan mobil dan membongkar fondasi yang dibangun oleh B, pemilik swalayan Megros.
Karena kejadian itu, B merasa dirugikan sebanyak Rp6 juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke polisi hingga berproses di pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
Penasehat hukum para terdakwa, Muhamad Nur Salam mengatakan, pembongkaran dilakukan karena fondasi tersebut dibangun di atas jalan umum yang digunakan oleh warga.
“Kasus ini terkesan dipaksakan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dilontarkannya sesuai dengan dua surat BPN yang menunjukkan jika lokasi tersebut merupakan jalan umum. Hal itu juga menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.
“DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran, tetapi setelah dibongkar, mereka bangun lagi di depannya,” tambahnya.
Menurut Nur Salam, para buruh harian itu tidak bisa dipenjarakan karena mereka melakukan pembongkaran yang menutupi jalan umum.
“Kasian mereka cari uang justru dipenjara gara gara kejadian ini,” tutur Nur Salam.
Dalam RDP yang digelar pada 22 Oktober 2024, Ketua Komisi III La Ode Azhar menyebut data dari BPN menunjukkan jalan tersebut bukan bagian dari aset Megros. Jalan itu merupakan hak warga dibuktikan dengan kesepakatan yang disaksikan oleh pemilik lahan dan pemerintah setempat, dalam hal ini lurah.
Pihak swalayan Megros yang diwakili kuasa hukumnya juga tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
Sebagai informasi, dari data BPN Kendari, sertifikat tanah milik swalayan Megros yang diterbitkan pada 1996 menunjukan bahwa tanahnya berbatasan langsung dengan lorong di sisi selatan dan belakang. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani