13 February 2025
Indeks

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Mubar Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

  • Bagikan
Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Mubar Tidak Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan atau merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Muna Barat (Mubar) karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua dan Anggota KPU Muna Barat (Mubar) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dengan putusan ini, DKPP merehabilitasi nama baik para komisioner yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam perekrutan badan adhoc Pilkada Serentak 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 201-PKE-DKPP/X/2024 yang digelar di ruang sidang DKPP pada Selasa (11/2/2025).

“Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dan pengaduan pengadu ditolak seluruhnya. DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Mubar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Selain itu, DKPP memerintahkan KPU Mubar untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Bawaslu Mubar juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Putusan ini diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP RI,” tambahnya.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota KPU Mubar lainnya menyaksikan langsung sidang pembacaan putusan DKPP. Ia menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, ia dan empat anggota lainnya tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Alhamdulillah, Majelis memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Muna Barat. Keputusan ini sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke DKPP berkaitan dengan dugaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota PPK dan PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik pada 16-26 Mei 2024.

“Aduan terkait perekrutan badan adhoc Pilkada Serentak 2024 ini menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan,” tambahnya.

Berikut lima komisioner KPU Mubar yang dilaporkan:

  1. La Tajudin (Ketua KPU Mubar)
  2. Samsul (Anggota KPU Mubar)
  3. Ahmad Husain (Anggota KPU Mubar)
  4. Faisyal (Anggota KPU Mubar)
  5. Akbar Muram Dani (Anggota KPU Mubar)

(B/ST)

 

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan