27 April 2024
Indeks

Ada 4.312 Janda Baru di Sultra, Terbanyak di Wilayah PA Kendari dan Unaaha

  • Bagikan
Ada 4.312 Janda Baru di Sultra, Terbanyak di Wilayah PA Kendari dan Unaaha
Ilustrasi (foto internet)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra) mencatat jumlah janda baru di wilayah Provinsi Sultra pada 2023 sebanyak 4.312 orang. Dari jumlah itu, terbanyak ada di wilayah yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kendari dan PA Unaaha.

Jumlah tersebut berdasarkan data perkara perceraian yang masuk dan ditangani 10 Satuan Kerja (Satker) PA yang ada di Sultra pada 2023 yaitu PA Kolaka, Raha, Kendari, Baubau, Wangi-wangi, Lasusua, Rumbia, Unaaha, Andoolo, dan Pasarwajo, serta perkara 2022 yang belum selesai dan dilanjutkan pada 2023.

Iklan Astra Honda Sultratop

Panitera Muda Hukum PTA Sultra, Safar mengatakan bahwa terdapat 4.343 perkara perceraian di tahun 2023 pada 10 satker tersebut. Sementara yang masuk di 2022 dan dilanjutkan di 2023 sebanyak 60 perkara, sehingga total perceraian yang ditangani 10 Satker itu sebanyak 4.403 perkara.

Adapun perkara perceraian 2023 paling banyak diajukan oleh perempuan atau cerai gugat sebanyak 3.322 perkara. Sementara yang diajukan oleh pihak laki-laki atau cerai talak sebanyak 1.002 perkara.

Ada 4.312 Janda Baru di Sultra, Terbanyak di Wilayah PA Kendari dan Unaaha
Panitera Muda Hukum PTA Sultra, Safar

Dari 4.343 perkara yang masuk di 10 PA tersebut pada 2023, yang telah putus sebanyak 4.312 perkara terdiri dari cerai talak 990 perkara dan cerai gugat 3.322 perkara. Sementara yang masih tersisa sebanyak 91 perkara akan dilanjutkan di 2024.

“Perkara itu menggambarkan bahwa sekian banyak calon duda dan janda di Sultra pada 2023. Sementara perkara yang telah putus tadi menunjukkan jumlah janda dan duda di Sultra tahun 2023. Jadi, setiap tahun main di angka 4 ribuan dan secara grafik cenderung naik,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).

Safar juga menuturkan bahwa khusus perkara perceraian 2023 paling banyak ditemukan di PA Kendari sebanyak 1.058 perkara dengan putus 1.050 perkara. Disusul oleh PA Unaaha sebanyak 544 perkara dengan 539 perkara putus.

Selanjutnya, PA Kolaka sebanyak 526 perkara dengan 519 perkara putus. PA Raha 457 perkara dengan 444 perkara putus, PA Baubau dengan 450 perkara putus.

Berikutnya, PA Andoolo 341 perkara dengan 339 perkara putus, PA Pasarwajo sebanyak 339 perkara dengan 339 perkara putus. PA Rumbia sebanyak 220 perkara dengan 223 perkara putus, PA Wangi-wangi sebanyak 207 perkara dengan 207 perkara putus. PA Lasusua sebanyak 201 perkara dengan 201 perkara putus.

Sementara itu, total perkara yang belum terselesaikan di 2023 sebanyak 91 perkara terdiri dari 37 cerai talak dan 54 cerai gugat. Kata Safar, beberapa alasan perceraian tersebut diantaranya zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, pertengkaran, kawin paksa, murtad, ekonomi dan poligami. (===)

  • Bagikan