21 May 2024
Indeks

Orang Tua dan Anak Berkonflik Soal 25 Hektare Tanah di Kendari, DPRD sampai Turun Tangan

  • Bagikan
RDP tentang selisih paham antara orang tua dan anak perihal alas hak tanah di Mokoau, Kecamatan Kambu oleh Komisi 1 DPRD Kendari pada Selasa (30/4/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (30/4/2024) terkait aduan perselisihan antara orang tua dan anak perihal tanah di Mokoau, Kecamatan Kambu.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama mengatakan, RDP tersebut didasari oleh laporan Abdul Halip Ramba (mewakili orang tua si anak) pada 24 April 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Mokoau dalam keterlibatannya menerbitkan alas hak baru atas kepemilikan tanah.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Jadi, orang tuanya itu punya tanah 25 hektare, dan itu ada alas haknya sudah lama. Oleh anaknya (yang lain) tanpa sepengetahuan orang tuanya, bentuk kronologis untuk menerbitkan penguasaan fisik baru di atas tanah itu yang telah mempunyai alas hak,” ungkapnya.

Kata Lawama, dalam alas hak yang dikeluarkan oleh anaknya itu, ia membuat kronologis bahwa tanah tersebut adalah milik ayahnya. Namun, terhadap anaknya itu tidak ada pelimpahan hak dari orang tuanya.

Menurut hasil pertemuan itu, orang tuanya ingin sekali bertemu dengan anaknya, tetapi sang anak tidak mau bertemu orang tuanya. Bahkan pernah melaporkan orang tuanya ke pihak berwajib.

Kata Lawama, menurut hasil diskusi, anaknya telah menjual beberapa bagian dari tanah orang tuanya tersebut menggunakan alas hak yang baru.

“Anehnya, alas hak baru yang diterbitkan di atas alas hak bapaknya itu sudah dibatalkan oleh lurah sebelumnya. Kemudian lurah baru yang sekarang mengeluarkan lagi alas hak di atas tanah itu atas nama anaknya. Jadi sudah 3 kali keluar,” tambahnya.

Menurut keterangan Lurah baru, Aswan kepada komisi 1 DPRD Kendari, anak tersebut pernah membawa sebuah putusan yang ternyata bukan putusan perdata, melainkan putusan pidana.

Inti dari putusan pidana itu adalah anaknya mencoba melakukan penggelapan terhadap tanah orang tuanya. Sehingga, itulah yang menjadi perselisihan antara keluarga itu.

Akan hal itu, DPRD Kendari menyampaikan kepada Lurah Mokoau agar tidak lagi mengeluarkan surat terhadap objek tanah 25 hektare itu. Dewan juga menyampaikan kepada pihak pertanahan untuk tidak mengeluarkan surat atau sertifikat di atas tanah itu.

Lawama mengaku akan mencoba komunikasi dengan Lurah Mokoau dan pihak pengadu secara persuasif untuk mencari “benang kusutnya” agar segera dituntaskan. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan