19 July 2025
Indeks

Masalah Plasma dan Tumpang Tindih Sertifikat Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN di Sultra

  • Bagikan
Masalah Plasma dan Tumpang Tindih Sertifikat Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN di Sultra
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengancam akan memberikan tindakan kepada perusahaan di Sultra yang tidak memenuhi kewajiban plasmanya. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti sejumlah persoalan agraria di Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai dari kewajiban kebun plasma perusahaan sawit hingga tumpang tindih sertifikat tanah. Hal itu ia tegaskan dalam kunjungannya ke kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025), bersama jajaran Kementerian ATR dan Komisi II DPR RI.

Menteri Nusron mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan di Sultra yang tidak memenuhi kewajiban plasmanya. Kewajiban plasma adalah regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui sistem kemitraan serta untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kalau ada sampai perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasmanya mohon dilaporkan. Kami akan ambil tindakan,” tutur Nusron.

Ia menuturkan, tindakan yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN mulai dari peringatan, mewajibkan perusahaan memberikan sebagian lahan untuk plasma kepada masyarakat, sampai pencabutan HGU.

Untuk dapat memberikan tindakan tersebut, perlu adanya koordinasi baik dengan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, serta stakeholder terkait dan masyarakat.

Dalam kunjungannya tersebut, Menteri ATR/BPN menyampaikan empat hal kepada gubernur dan stakeholder terkait, di antaranya kebijakan pertanahan, reforma agraria, masalah pengadaan tanah, dan masalah tata ruang.

Ia menyebut, alih fungsi lahan dalam tata ruang dari sawah untuk kebutuhan pangan harus berhati-hati. Poin pokok dalam pertanahan juga terkait bagaimana mengamankan aset barang milik negara agar tidak konflik dengan masyarakat.

“Berikutnya, bagaimana tanah-tanah di Sultra yang belum terdaftar atau bersertifikat untuk segera disertifikasi,” tuturnya.

Nusron juga meminta agar sertifikat lama yang terbit pada 1960 hingga 1997, yang berpotensi tumpang tindih karena minimnya teknologi saat itu, untuk segera dimutakhirkan.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), mengatakan kunjungan Menteri ATR/BPN membawa solusi atas masalah-masalah yang ada di daerah. Kata dia, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, terutama masalah regulasi dan kebijakan yang akhirnya akan berdampak pada ekonomi masyarakat serta masalah tumpang tindih lahan.

“Artinya, apa yang disampaikan Bapak Menteri tadi adalah bagian dari cara penyelesaian yang ada di daerah,” tutur ASR. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan