SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Minggu (1/12/2024).
Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kambu, setelah ditemukan dua pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mencoblos dalam pemilihan Wali Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa dua pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan. Sesuai aturan, pemilih DPTb hanya diperbolehkan memilih satu jenis surat suara, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
“Hari ini kami menggelar PSU di TPS 5 untuk pemilihan Wali Kota Kendari saja. Langkah ini dilakukan agar proses pemilu tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Jumwal.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU ini telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Kelalaian KPPS Jadi Pemicu
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kambu, Hermawan, menyebutkan bahwa PSU terjadi akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih DPTb.
“Seharusnya pemilih DPTb hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur. Namun, petugas KPPS memberikan dua jenis surat suara, termasuk untuk pemilihan wali kota,” jelas Hermawan.
Hermawan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh petugas pemilu agar lebih teliti dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan seperti ini di TPS lainnya, agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” tambahnya.
Jumlah Pemilih di TPS 5
Proses PSU ini melibatkan 424 pemilih di TPS 5, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dari jumlah tersebut, terdapat 210 pemilih laki-laki dan 214 pemilih perempuan yang telah terdaftar.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU Kota Kendari berharap seluruh proses pemilihan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel serta sesuai dengan ketentuan hukum. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno