SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial DA (28) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor keluarga pada Jumat (13/9/2024) siang.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 29 Agustus 2024. Korban, SM (51), yang merupakan seorang wiraswasta, melaporkan insiden tersebut.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban untuk pergi ke masjid.
“Pelaku mendatangi korban di masjid dan membonceng anak korban menuju Jalan Veteran. Pelaku kemudian meminta SF turun dari motor dengan alasan ingin menuju kos untuk menjemput anaknya, dan meminta SF menunggu di Jalan Veteran,” ungkap IPDA Haridin.
Ia menambahkan bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut kabur, dan SF sempat mencoba mengejarnya namun gagal. Kasus ini kemudian dilaporkan pada 12 September 2024.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kos miliknya yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, pada Kamis, 13 September 2024.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual motor hasil curian seharga Rp3 juta. Motif pelaku diketahui untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
“Pelaku DA adalah kakak tiri dari SF (10). Modusnya berpura-pura menjemput anak, namun motor korban dibawa kabur,” jelas IPDA Haridin.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dalam lingkungan keluarga, sesuai Pasal 367 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidana. (b-/ST)
Penulis: M5